Kantor Imigrasi

Kemenkumham Sempat Hapus Djoko Tjandra dari Sistem Imigrasi 13 Mei-27 Juni

30 Juni 2020 20:19 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Imigrasi Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Imigrasi Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, hingga kini masih belum ditangkap. Sudah 11 tahun, buronan Kejaksaan Agung tersebut menghindari hukuman 2 tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung di tingkat PK pada 11 Juni 2009.
ADVERTISEMENT
Djoko Tjandra disebut kabur ke Papua Nugini sehari sebelum vonis PK. Hingga akhirnya Kejagung menyatakan Djoko Tjandra telah memperoleh kewarganegaraan Papua Nugini pada 2012.
Kini kabar berhembus Djoko Tjandra yang masuk red notice Interpol sudah berada di Indonesia selama 3 bulan terakhir. Bahkan, Jaksa Agung ST Burhanuddin mendapatkan info Djoko Tjandra mendaftarkan PK ke PN Jaksel pada 8 Juni.
Namun Menkumham Yasonna Laoly membantahnya. Sebab berdasarkan data perlintasan imigrasi, tak terdapat data keluar-masuk Indonesia atas nama Djoko Tjandra.
Meski demikian, Ditjen Imigrasi mengakui nama Djoko Tjandra memang sempat dihapus dari sistem perlintasan dengan status DPO dalam kurun 13 Mei hingga 27 Juni.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/2). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Ditjen Imigrasi menyatakan, dihapusnya nama Djoko Tjandra lantaran Interpol melaporkan nama Djoko Tjandra terhapus dari sistem basis data sejak 2014 karena tidak ada permintaan lagi dari Kejagung.
ADVERTISEMENT
Tetapi nama Djoko Tjandra kembali masuk dalam daftar DPO usai adanya permintaan Kejagung pada 27 Juni.
"Pada 5 Mei 2020, ada pemberitahuan dari Sekretaris NCB Interpol bahwa dari red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra telah terhapus dari sistem basis data terhitung sejak tahun 2014 karena tidak ada permintaan lagi dari Kejaksaan Agung. Ditjen Imigrasi menindaklanjuti dengan menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Sistem Perlintasan pada 13 Mei 2020," ujar Kabag Humas Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang, dalam keterangannya, Selasa (30/6).
"Pada 27 Juni 2020, terdapat permintaan DPO dari Kejaksaan Agung RI. Sehingga, nama yang bersangkutan dimasukkan dalam sistem perlintasan dengan status DPO," lanjutnya.
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Dok. Kejaksaan Agung
Berikut penjelasan Ditjen Imigrasi mengenai status Djoko Tjandra yang masuk daftar pencegahan dan DPO:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Di samping kronologi di atas, perlu disampaikan juga bahwa atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chen tidak ditemukan dalam data perlintasan,” ungkap Arvin Gumilang.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten