Kemenkumham Serahkan 33 Surat Pencatatan Ciptaan Korlantas: ETLE-Polisi Cilik

14 Maret 2023 17:07 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen Kemenkumham Komjen Pol Andap Budhi Revianto saat memberi sambutan pada kegiatan Rapat Kerja Teknis Fungsi lalu Lintas Tahun Anggaran 2023 di The Trans Luxury Hotel Bandung, Selasa (14/3/2023). Foto: DJKI Kemenkumham
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen Kemenkumham Komjen Pol Andap Budhi Revianto saat memberi sambutan pada kegiatan Rapat Kerja Teknis Fungsi lalu Lintas Tahun Anggaran 2023 di The Trans Luxury Hotel Bandung, Selasa (14/3/2023). Foto: DJKI Kemenkumham
ADVERTISEMENT
Sekjen Kemenkumham Komjen Pol Andap Budhi Revianto menyerahkan 33 surat pencatatan ciptaan Korlantas Polri pada Selasa di The Trans Luxury Hotel Bandung, Selasa (14/3).
ADVERTISEMENT
Andap menyerahkan secara simbolis 33 surat pencatatan ciptaan tersebut kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Andap pun mengapresiasi Korlantas Polri yang telah melakukan pencatatan ciptaan dari hasil kreativitas jajarannya.
“Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran akan pentingnya pelindungan kreativitas dan inovasi tidak hanya pada masyarakat umum, tetapi POLRI juga peduli akan kekayaan intelektual atas karya-karya yang telah dihasilkan,” kata Andap dalam sambutannya pada kegiatan Rapat Kerja Teknis Fungsi lalu Lintas Tahun Anggaran 2023.
Menurutnya, Kemenkumham selalu meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, termasuk pelindungan kekayaan intelektual (KI). Salah satunya, melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham yang meluncurkan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC).
“Semula, dalam proses pencatatan membutuhkan alokasi waktu relatif lama 9-12 bulan. Namun, sejak dicanangkan POP HC awal 2022 lalu, proses pencatatan ciptaan hanya membutuhkan waktu kurang lebih dari 10 menit,” terang Andap.
ADVERTISEMENT
Petugas NTMC Korlantas Polri mengamati pergerakan arus lalu lintas pada layar di Gedung National Traffic Management Center (NTMC) Korlantas Polri, Jakarta. Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Ia juga menjelaskan inovasi publik dan perbaikan sistem tersebut merupakan komitmen dari Kemenkumham untuk menyikapi era disrupsi yang menuntut pelayanan publik begitu cepat dan tanpa meninggalkan kualitas.
“Dengan adanya POP HC ini, permohonan pencatatan ciptaan meningkat secara signifikan. Semula hanya sekitar 30 sampai 40 orang perhari. Sekarang berubah, menjadi 396 pemohon perhari-nya,” ungkap Andap.
Andap juga mengajak jajaran di Korlantas Polri untuk dapat memanfaatkan pelindungan KI atas karya cipta yang telah dihasilkan individu maupun institusi.
“Termasuk rekan-rekan yang hadir di sini, untuk dapat memanfaatkan pelindungan KI. Karena ini sebagai legacy, karena akan berlaku seumur hidup pencatatan ciptaan ini, termasuk juga plus 70 tahun (tambahan pelindungan) setelah penciptanya meninggal dunia,” pungkas Andap.
ADVERTISEMENT
Dalam kegiatan ini turut hadir Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkumham Anggoro Dasananto serta Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat R. Andika Dwi Prasetya.

Berikut 33 ciptaan Korlantas yang dapat surat pencatatan Kekayaan Intelektual:

ADVERTISEMENT