Kemenkumham Tanggapi Siti Fadilah soal Corona di Rutan Pondok Bambu

26 Mei 2020 10:19 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Siti Fadilah usai diperiksa KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Siti Fadilah usai diperiksa KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham membantah pernyataan eks Menkes, Siti Fadilah Supari, mengenai masih adanya kasus positif corona di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
Dalam wawancaranya dengan Deddy Corbuzier, Siti yang menjalani masa pidana di Rutan Pondok Bambu menyebut ada kasus corona di tempat ia ditahan itu.
Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham menyatakan, memang terdapat penghuni Rutan Pondok Bambu yang positif corona. Namun, penhuni tersebut langsung dirujuk ke RS Pengayoman dan RS Darurat Wisma Atlet Kemayoran. Sehingga, saat ini, tak ada penghuni Rutan Pondok Bambu yang positif corona.
"Semua petugas dan WBP (warga binaan pemasyarakatan) yang ada di Rutan Pondok Bambu saat ini adalah dalam kondisi negatif COVID-19," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, dalam keterangannya, Selasa (26/5). Namun, Rika tak menjelaskan detail siapa penghuni Rutan Pondok Bambu yang positif corona itu.
Para penjenguk tahanan Rutan Pondok Bambu. Foto: Rina Nurjanah/kumparan
Rika menambahkan, pihak Rutan Pondok Bambu juga telah menggelar rapid test dan tes swab PCR kepada seluruh penghuni, termasuk Siti Fadilah. Hasilnya, Siti Fadilah negatif corona.
ADVERTISEMENT
"Siti Fadilah selama menjalani pidana di Rutan Pondok Bambu telah mendapatkan perawatan kesehatan yang baik dengan tim medis dan fasilitas kesehatan yang disediakan oleh Rutan Pondok Bambu, kecuali hal-hal yang harus dirujuk ke RS luar Rutan (RSPAD)" ucapnya.
Sebelumnya dalam wawancara yang diunggah di kanal YouTube Deddy Corbuzier, Siti Fadilah memprotes kebijakan lapas yang tak memberikan asimilasi kepadanya padahal ada kasus positif corona di Rutan Pondok Bambu.
"Di rutan saya ada corona, saya ini kan high risk, umur 70 tahun, punya penyakit macam-macam. Asma, hipertensi, jantung, kok saya tidak dirumahkan. Si mbah-mbah semua dipulangkan," kata Siti.
Dirumahkan yang dimaksud Siti adalah program asimilasi dan integrasi yang saat ini dilakukan Kemenkumham di tengah wabah COVID-19.
ADVERTISEMENT
Kemenkumham sudah membebaskan hampir 40 ribu napi guna mencegah penyebaran virus corona di penjara. Napi yang sudah memenuhi syarat bisa dikeluarkan sebelum waktunya dengan asimilasi atau integrasi.
Terdakwa korupsi alat kesehatan, Siti Fadilah Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Namun, kebijakan itu tak berlaku untuk narapidana kejahatan luar biasa, termasuk koruptor. Hal itu termuat dalam PP 99 Tahun 2012. Siti menilai ketentuan itu melanggar HAM
"Itu namanya PP 99 memang itu berlawanan dengan HAM. Seluruh dunia semua napi punya hak sama. Ini tidak. Yang tidak punya hak sama (napi) korupsi, narkoba, teroris, tidak dapat remisi, 4 tahun ya 4 tahun," kata dia.
"Tidak boleh orang yang high risk dalam rutan atau lapas ada orang setua saya dibiarkan di dalam, melanggar HAM itu dan saya heran kok takut banget sama PP 99 daripada Tuhan," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.