Kemenkumham Usul Pengguna Narkoba Dapat Amnesti Usai Direhab

19 Desember 2019 16:08 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Diskusi mengenai persamaan persepsi pasal tentang narkotika oleh BNN di kantor BNN Pusat. Foto:  Abyan Faisal Putratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Diskusi mengenai persamaan persepsi pasal tentang narkotika oleh BNN di kantor BNN Pusat. Foto: Abyan Faisal Putratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Tingginya pengguna narkoba dan lapas yang sudah kelebihan kapasitas menjadi masalah saat ini. Untuk mengatasi masalah itu, Kemenkumham tengah merancang aturan pemberian amnesti untuk pengguna narkoba.
ADVERTISEMENT
"Mudah-mudahan rencana untuk mengusulkan mendapatkan amnesti penggunaan bagi pengguna (narkoba) setelah melalui tahapan rehabilitasi bisa mendapat dukungan agar yang dilakukan pemerintah tidak cuma-cuma," kata Dirjen Permasyarakatan Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (19/12).
"Jadi, setelah rehab, Bapak Menkumham akan mengajukan terobosan hukum untuk mengurangi over populasi di lapas atau rutan," tambah Sri.
Dirjen Pas Kementrian Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami, saat memberikan keterangan pers terkait perbaikan sistem lapas, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/3). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Sri mengatakan hampir 50 persen penghuni lapas merupakan narapidana kasus narkoba. Menurut Sri, hal ini justru menimbulkan masalah lain, misalnya makin maraknya peredaran narkoba di lapas.
"Sepanjang tahun 2019 total isi lapas dan rutan itu sampai 415 ribu, kemudian hari ini atau kemarin isinya 269 ribu lebih tahanan dan napi terbanyak dari narkotika. Dari 100%, 48,1% atau 129 ribu lebih itu adalah kasus narkotika," tuturnya.
ADVERTISEMENT
"Perlu kami sampaikan dari jumlah residivis terbanyak adalah kasus narkotika. Serunya dari pengguna ada yang masuk kembali jadi pengedar," kata Sri.
Tersangka kasus narkoba dihadirkan dalam rilis pemusnahan barang bukti narkotika di Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, Kamis (27/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Selain untuk mengurangi populasi lapas, menurut Sri, terobosan ini diambil untuk menghindari napi yang sudah sembuh kembali kambuh.
"Ketika sudah kami melakukan rehab tidak segera dikembalikan ke tengah masyarakat, khawatir terjadi kembali penularan atau transformasi hal-hal yang dibawa oleh penghuni baru," sebut Sri.
Selain tahanan narkoba, napi lainnya yang juga mempunyai kebutuhan khusus akan didorong untuk mendapatkan amnesti. Agar kelebihan kapasitas ini bisa diselesaikan.
"Selain mereka yang melakukan (tindak pidana narkoba) yang akan didorong lagi mereka yang sudah sangat lanjut usia, punya penyakit permanen, difabel, ibu yang hamil menyusui ini akan didorong di tahun 2020 sebagai terobosan hukum oleh bapak Menkumham sehingga over populasi bisa terurai," kata dia.
Barang bukti sabu dihadirkan saat paparan pengungkapan kasus narkotika di Kota Medan, Rabu (11/12). Foto: Rahmat Utomo/kumparan
Namun, khusus untuk pengguna narkoba, ia mengatakan pengawasan pasca-rehabilitasi juga penting. Agar, mereka tidak kembali terjerumus kepada kesalahan yang sama.
ADVERTISEMENT
"Tahapan-tahapan yang ditempuh jajaran kami memang harus dikawal sampai pasca-rehabilitasi di bawahnya memang belum mendapatkan dukungan untuk pasca-rehabilitasi yang ada," tutupnya.