Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu ) menyatakan siap memfasilitasi penegak hukum untuk pulangkan buronan kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra dari Malaysia ke Indonesia. Keberadaan Djoko Tjandra di Kuala Lumpur Malaysia sebelumnya disebut oleh pengacaranya.
ADVERTISEMENT
Meski demikian juru bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah mengatakan ada sejumlah proses lebih lanjut yang harus dilakukan untuk memastikan keberadaan Djoko Tjandra.
"Kemlu siap memfasilitasi penegak hukum dalam proses pengembalian Djoko Tjandra ke Indonesia melalui mekanisme kerja sama hukum yang tersedia," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (23/7).
"Jadi pada intinya kita lihat masalah ini dari satu rangkaian kebijakan dan upaya dan tentunya Kemlu adalah manakala proses yang melibatkan otoritas hukum setempat di Tanah Air yang sudah memasuki proses hubungan lintas negara," imbuhnya.
Meski demikian, pihak Kemenlu akan memastikan terlebih dahulu keberadaan Djoko Tjandra di Malaysia. Kemenlu akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang terkait.
ADVERTISEMENT
"Informasi mengenai keberadaan Djoko Tjandra sama-sama kita dapatkan dari penasehat hukum yang bersangkutan yang menyebutkan Djoko Tjandra ada di malaysia. Namun tentunya untuk pastikan ini ada proses lebih lanjut terkait otoritas di tanah air melalui proses hukum untuk dapat menindaklanjuti dalam hal ini,” lanjut Teuku.
Secara terpisah, Mabes Polri mengaku berkoordinasi dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM) dalam mengejar Djoko Tjandra. Selain itu, Polri juga sedang mengusut dugaan pemberian bantuan dari pihak-pihak tertentu untuk memuluskan jalan Djoko Tjandra saat berada di Indonesia.
Salah satu yang kini sudah dijerat polri ialah Brigjen Prasetijo. Perwira tinggi Polri itu diduga membantu Djoko Tjandra yang sudah 11 tahun buron itu untuk lolos dari pantauan.
***
ADVERTISEMENT
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )