Kemenpan RB Usul Nomenklatur di RUU Haji-Umrah Ditulis Kementerian/Lembaga Haji

19 Februari 2025 21:46 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Menpan RB, Nanik Murwati. Foto: Youtube/ TVR Parlemen
zoom-in-whitePerbesar
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Menpan RB, Nanik Murwati. Foto: Youtube/ TVR Parlemen
ADVERTISEMENT
Komisi VIII DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kemenag, BP Haji dan Kemenpan RB di DPR, Rabu (19/2). Salah satu yang di bahan ialah soal revisi UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
ADVERTISEMENT
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Menpan RB, Nanik Murwati, meminta agar dalam RUU tidak mencantumkan nomenklatur lembaga atau kementerian.
"Ini titipan dari Bu Menteri kalau boleh tidak mengatur nomenklatur secara eksplisit. Misalnya tadi yang Badan Haji mungkin dihindari. Mungkin kalau mau diatur kementerian/lembaga sehingga nanti namanya bisa fleksibel, Pak. Mau Badan Haji, mau Lembaga Haji, mau Kementerian Haji, gitu, ya, Pak," kata Nanik dalam rapat.
Nanik menjelaskan hal itu dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika di lapangan. Sehingga tujuannya dapat dicapai.
"Struktur adalah strategi mencapai misi kalau misinya berubah dinamikanya berubah kan kelembagaan harus menyesuaikan," ujarnya.
Berdasarkan pengalaman, Nanik mengatakan beberapa UU secara eksplisit menyebut lembaga sehingga membuat lembaga itu sulit saat akan diubah sebagai kementerian.
ADVERTISEMENT
"Takut lembaganya hilang, diubah, disebutkan namanya di UU sehingga ketika mau menjadi Kementerian enggak bisa. Sehingga kita kalau boleh dibuatkan lebih fleksibel saja, Pak, kementerian/lembaga jadi yang diatur dalam UU adalah peran pemerintah," tuturnya.