Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
10 Ramadhan 1446 HSenin, 10 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
KemenPANRB Jelaskan Alasan Tunda Pelantikan CPNS-PPPK: Biar Serentak
7 Maret 2025 14:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Pemerintah menunda pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahun 2024. CPNS akan diangkat pada 1 Oktober 2025, sementara PPPK dijadwalkan pada 1 Maret 2026.
ADVERTISEMENT
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan alasan keputusan pemerintah dan DPR sepakat menunda jadwal pelantikan ASN.
“Kita ingin bahwa nanti pengangkatannya itu bisa serentak (antara ASN, non-ASN dan PPPK),” kata Aba dalam keterangannya di Youtube resmi Kementerian PAN RB dikutip Jumat (7/2).
Sedangkan Wakil Kepala BKN Haryono Dwi Putranto menjelaskan kondisi pengangkatan yang tidak serentak menimbulkan beberapa polemik.
“Jadi selama ini pengangkatan CPNS maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) itu tidak sama antara instansi satu dan instansi lain, sehingga ada yang sudah bekerja karena usulan dari instansi satu cepat, ada yang belum karena memang belum ditetapkan SK-nya. Nah, kita tidak ingin ini terjadi seperti itu,” kata Haryono.
ADVERTISEMENT
Dengan keserentakan waktu pelantikan, pemerintah berharap para ASN akan lebih siap dalam bekerja. Selain itu, tidak ada perbedaan hak dan kewajiban antara satu ASN dan ASN lainnya karena mereka dilantik di waktu yang sama.
“Kalau bisa mereka yang melamar untuk formasi tahun 2024 ini diangkatnya juga harusnya sama, bekerjanya sama, mulai diangkat sama, mulai digaji sama,” jelasnya.
Selain itu, salah satu alasan penundaan adalah karena masih berlangsungnya proses penyelesaian status tenaga non-ASN.
Proses ini dilakukan dalam dua tahap, di mana tahap 1 telah berjalan lebih dulu, sementara tahap 2 diberikan sebagai kesempatan tambahan bagi mereka yang belum masuk dalam tahap 1, bahkan hingga dua kali perpanjangan.
Karena itu, jadwal pengangkatan ASN perlu disesuaikan agar pengangkatan tenaga non-ASN yang lolos dalam tahap 2 bisa dilakukan secara serentak bersama CPNS dan PPPK lainnya.
ADVERTISEMENT
Penundaan pengangkatan CPNS dan P3K ini tak lepas dari banyaknya pekerja non-ASN yang belum diangkat. Jumlahnya mencapai 1.789.051 orang.