KemenPANRB Sudah Serahkan DIM RUU Kementerian Negara ke Jokowi

3 Agustus 2024 12:03 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
MenPANRB Azwar Anas. Foto: Nadia Riso/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
MenPANRB Azwar Anas. Foto: Nadia Riso/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MenPANRB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan Rancangan Undang-undang (RUU) Kementerian Negara telah diserahkan kepada Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
"Kemarin KemenPAN sudah paraf untuk diajukan ke Bapak Presiden," kata Anas usai meresmikan Kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi pada Jumat (2/8), dikutip Sabtu (3/8).
Anas juga mengatakan, harmonisasi antar kementerian sudah dilakukan sebelum mengajukan DIM kepada Jokowi.
Pembahasan RUU Kementerian Negara memang tinggal menunggu DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) dari pemerintah. Terdapat 2 pasal utama yang direvisi dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Yang pertama, Pasal 10 yang mengatur soal posisi wakil menteri dan yang kedua adalah pasal 15 yang berisi soal jumlah kementerian.
Namun, RUU Kementerian Negara menuai polemik karena bersamaan dengan wacana Presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, untuk menambah nomenklatur kementerian dari 34 menjadi 40. Sehingga, pembahasan RUU Kementerian Negara dinilai untuk mengakomodir rencana itu.
ADVERTISEMENT