Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Kementerian PANRB bersama sejumlah kementerian dan lembaga negara terkait meluncurkan portal aduan Aparatur Sipil Negara di Grand Sahid Hotel, Jakarta Selatan, Selasa (12/11).
ADVERTISEMENT
Portal aduan beralamat di https://aduanasn.id itu diharapkan bisa mengatasi apabila ada ASN yang terpapar radikalisme.
Dalam kesempatan itu, Sekretaris Kementerian PANRB, Dwi Wahyu Atmaji, mengatakan pihaknya telah berkordinasi kepada pihak kepolisian terkait pengeluaran SKCK terhadap calon ASN penerimaan tahun 2019.
“Kami sudah minta kepolisian sebetulnya ya, untuk mengeluarkan SKCK itu kalau bisa sudah mempertimbangkan aspek itu. Kedua, di dalam SKB, kan setelah lulus SKD, kan tes SKD di instansi masing-masing ada wawancara, dan lain-lain,” kata Dwi.
Ia juga meminta pihak-pihak terkait untuk menelusuri rekam jejak calon ASN itu. Tak hanya itu pihaknya juga akan melakukan pemantauan di akun sosial media calon ASN untuk bisa mendeteksi secara dini jika ada calon ASN yang terpapar radikalisme.
ADVERTISEMENT
“Ya kami harapkan masing-masing instansi juga melakukan penelusuran rekam jejak para calon dengan berbagai cara. Ya medsosnya bisa dipantau,” jelasnya.
Kementerian yang terlibat kegiatan peluncuran tersebut adalah Kementerian PANRB, Kemenko Polhukam, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pendidikan dan Budaya, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT), Badan Pengembangan Ideologi Pancasila (BPIP), dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).