KemenPANRB Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan: Pukul 08.00-15.00

Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menetapkan jam kerja untuk para PNS, ASN, TNI, dan Polri selama bulan Ramadhan 1440 H. Pengaturan ini dilakukan untuk tetap menjaga efektivitas kerja meski dalam kondisi berpuasa.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 394 Tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1440 H yang ditandatangani Menteri PANRB Syafruddin.
Dalam surat itu dijelaskan, instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadhan menjadi pukul 08.00-15.00 untuk Senin-Kamis, dengan waktu istirahat diberikan pukul 12.00-12.30. Sementara itu, pada hari Jumat, jam kerja mulai pukul 08.00-15.30 dan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.
Sementara bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 untuk Senin-Kamis dan Sabtu dengan waktu istirahat selama 30 menit terhitung pukul 12.00. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00- 14.30 dengan waktu istirahat antara 11.30-12.30.
Kemudian, jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,5 jam dalam satu minggu. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
Surat Edaran ini ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Kepala Badan Intelijen Negara, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia.
Selain itu juga untuk para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Para Gubernur, dan para Bupati serta Wali Kota.
Berikut ini jam kerja bagi para ASN, TNI, dan Polri selama bulan suci Ramadan:
1. Bagi instansi pemerintah yang melakukan lima hari kerja:
a) Hari Senin sampai dengan Kamis : Pukul 08.00 – 15.00/waktu istirahat: 12.00 - 12.30
b) Hari Jumat: pukul 08.00 - 15.30/waktu istirahat 11.30 - 12.30
2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja :
a) Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu: pukul 08.00 - 14.00/waktu istirahat : pukul 12.00 - 12.30
b) Hari Jumat: pukul 08.00 - 14.30/waktu istirahat: pukul 11.30 - 12.30
