Kemenperin Beri Klarifikasi soal Pertek Bahan Peledak

1 Juni 2024 19:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif. Foto: dok. Kementerian Perindustrian
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif. Foto: dok. Kementerian Perindustrian
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menanggapi pernyataan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengenai bahan peledak pesanan PT Pindad (Persero) yang tertahan di pelabuhan.
Dalam pernyataannya, Zulhas mendapat kabar bahwa impor bahan peledak milik perusahaan tertahan karena lambatnya penerbitan Persetujuan Impor (PI) karena Kemenperin mengeluarkan Pertimbangan Teknis (Pertek) dalam waktu cukup lama.
Terkait dengan hal ini, Kemenperin pun melakukan penelusuran permintaan rekomendasi impor dari Pindad pada Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) serta terhadap keluhan atas pelayanan publik yang diberikan Kemenperin, serta melakukan klarifikasi kepada PT Pindad (Persero).
Dari hasil penelusuran Kemenperin, ditemukan bahwa tidak ada permohonan Pertek (untuk perizinan impor) bahan peledak dari PT Pindad (Persero) yang masuk dalam SIINAs Kemenperin pada bulan Maret-April 2024.
Lalu, berdasarkan Permendag 25 Tahun 2022, Permendag 36 Tahun 2023, Permendag 3 Tahun 2024, Permendag 7 Tahun 2024, dan Permendag 8 Tahun 2024 ditemukan bahwa perizinan impor, baik Pertek atau Rekomendasi Impor, untuk bahan peledak untuk industri komersial dengan kode HS 2904, 2920, 2927, 2933, 3102, 3105, 3601, 3602, 3603, dan 3604 diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga lain dan bukan oleh Kemenperin.
Dari hasil penelusuran ini, Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, Kemenperin merasa dikambinghitamkan terkait lama keluarnya Pertek impor bahan peledak PT Pindad (Persero).
“Kami juga telah melakukan penelusuran pada peraturan perundang-undangan terkait impor bahan peledak. Kami menyimpulkan, Mendag telah keliru menyebutkan bahwa Kemenperin terkait dengan tertahannya kontainer impor bahan peledak PT Pindad di Pelabuhan adalah karena lambat menerbitkan pertek impor,” kata Febri.
“Padahal penyebab tertahannya kontainer bahan peledak PT Pindad tersebut disebabkan karena terlambat terbitnya Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag,” ujarnya.
Kemenperin pun menyayangkan pernyataan Zulhas seputar isu ini. Sebaiknya, kata Febri, Kemendag dapat mencermati masalah lamanya waktu terbit PI dari Kemendag selama masa kebijakan lartas diberlakukan pada bulan Maret-Mei 2024.
Febri melanjutkan, Kemenperin telah menerbitkan 1.086 Pertek terkait komoditas besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya pada periode tersebut. Namun, PI yang diterbitkan oleh Kemendag terkait dengan sejumlah pertek tersebut hanya sejumlah 821 PI.
Artikel ini dibuat oleh kumparan Studio