Kemenperin Izinkan 1.050 Perusahaan Tetap Beroperasi Selama PSBB Jakarta

Pemprov DKI Jakarta melalui Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mengatur perusahaan yang boleh beroperasi dan tidak. Namun perusahaan yang tak diizinkan DKI, ternyata masih diberi izin Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Hal tersebut terungkap dalam rapat evaluasi PSBB di Jakarta yang digelar Komisi B DPRD DKI Jakarta, Senin (4/5). Hingga 30 April 2020, ada 1.050 perusahaan yang diizinkan Kemenperin atau mendapat Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
1.050 perusahaan di Jakarta tersebut mempekerjakan 199.826 pekerja.
Sebanyak 124 perusahaan atau 11,81 persen dari 1.050 yang mendapat IOMKI, berada di kawasan industri dan kawasan berikat nusantara. Sementara, sisanya berada di luar kawasan industri.
Pemberian izin bagi perusahaan yang tak dikecualikan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pengajuan Permohonan Perizinan Pelaksanaan Kegiatan Industri dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.
Surat edaran Kemenperin ditujukan kepada Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Ketua Asosiasi Industri, serta pimpinan perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
*****
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.
