KemenPPPA Jamin Keselamatan dan Pemulihan Kesehatan David yang Dianiaya Mario

24 Februari 2023 23:05 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers perkembangan kasus penganiyaan David di Mapolres Jaksel, Jumat (24/2/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers perkembangan kasus penganiyaan David di Mapolres Jaksel, Jumat (24/2/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bakal memberikan perhatian khusus terhadap David, korban penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Plt Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian PPA, Atwirlany Ritonga, mengatakan pihaknya akan memberikan jaminan keselamatan dan perlindungan kepada David.
"Tentu kami memastikan agar diberikan jaminan keselamatan dan juga pendampingan serta pemulihan baik kesehatan maupun psikologis terhadap anak korban," kata Atwirlany dalam jumpa pers di Mapolres Jaksel, Jumat (24/2).
Disisi lain, Itwirlany mengatakan, pihaknya juga mendukung penuh proses hukum yang telah dijalankan oleh Polres Metro Jakarta Selatan dalam perkara ini.
Menag Gus Yaqut menjenguk korban penganiayaan anak pejabat pajak di RS. Foto: Dok. Istimewa
Senada dengan KementerianPPPA, Komisioner KPAI, Diah Puspitarini, mengatakan pihaknya juga bakal memberikan rehabilitasi secara psikologis terhadap David. David telah dihujani pukulan dan tendangan oleh Mario hingga tak sadarkan diri.
"Untuk anak korban ananda D untuk tetap mendapatkan perlindungan, baik perlindungan pemenuhan hak anak, termasuk pemulihan dan rehabilitasi," jelasnya.
ADVERTISEMENT
KPAI juga menyatakan bakal mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas.
Mario Dandy Satriyo pelaku penganiayaan ditampilkan di Polres Jakarta Selatan menggunakan baju tahanan. Foto: Luthfi Humam/kumparan
Dalam kesempatan yang sama, Kasudin PPAPP Jakarta Selatan, Faturohim mengimbau, kepada masyarakat untuk mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan suatu masalah. Hal ini guna mencegah terulangnya kejadian semacam yang dialami David.
"Kalau ada permasalahan-permasalahan, mungkin kita bisa diskusikan dan kita bisa konsultasi kepada pihak-pihak yang memang memberikan jawaban, memberikan alternatif," tutupnya.
David dianiaya oleh Mario pada Senin (20/2) sekitar pukul 21.00 WIB. Akibatnya, David tak sadarkan diri hingga mesti menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan.
Penganiyaan itu dilakukan Mario setelah mendapat informasi A mendapat perlakuan tak menyenangkan dari David. A merupakan kekasih Mario yang sebelumnya berpacaran dengan David.
Polisi juga telah menetapkan Mario dan Shane yang berperan merekam aksi penganiayaan itu sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.
ADVERTISEMENT
Sementara khusus untuk Mario polisi mensubsiderkan dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.