Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kemenristekdikti: Larangan Pakai Cadar Tergantung Kebijakan Kampus
6 Maret 2018 12:57 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
ADVERTISEMENT
Larangan menggunakan cadar bagi mahasiswa yang diterapkan oleh kampus UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, menimbulkan kontroversi. Kemristekdikti angkat bicara dan menilai larangan itu dikembalikan pada kampus masing-masing.
ADVERTISEMENT
"Ya dikembalikan ke aturan akademiknya saja bagaimana. Masing-masing perguruan tinggi kan sudah punya aturan," kata Sekjen Kemenristekdikti Ainun Naim usai acara di Hotel Aston, Bogor, Selasa (6/3).
Namun, Ainun tidak banyak merinci pendapatnya terkait kebijakan pelarangan cadar di kampus.
Sebelumnya, UIN Sunan Kalijaga mengeluarkan larangan terhadap penggunaan cadar bagi mahasiswinya. Kebijakan itu dituangkan dalam surat keputusan B-1031/Un.02/R/AK.00.3/02/2018 dengan tujuan untuk mengantisipasi masuknya paham radikalisme di kampus tersebut.
Sanksi yang dikeluarkan kampus terhadap pelanggar aturan ini dapat dikatakan keras. Rektorat UIN Sunan Kalijaga akan mengeluarkan mahasiswi yang melanggar aturan itu dari kampus.