Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kemensesneg Sebut Reydonnyzar Moenek Masih Bisa Jalankan Tugas Jadi Sekjen DPD
24 September 2020 14:37 WIB
ADVERTISEMENT
Kementerian Sekretariat Negara angkat bicara terkait polemik sekjen DPD . Kemensesneg secara khusus menjelaskan soal keabsahan jabatan Reydonnyzar Moenek pasca pemberhentiannya sebagai sekjen DPD oleh Presiden Jokowi .
ADVERTISEMENT
Pemberhentian pria yang akrab disapa Donny itu oleh Jokowi diatur dalam Keppres Nomor 39 M Tahun 2020 tanggal 6 Mei.
Plt Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kemensesneg, Setya Utama, menjelaskan masa jabatan Donny sebagai Sekjen DPD bakal berakhir setelah ia dilantik dalam jabatan barunya sebagai Analis Kebijakan Ahli Utama DPD.
Jabatan Donny sebagai Sekjen DPD masuk dalam kategori pimpinan tinggi madya, sementara jabatan barunya sebagai Analis Kebijakan Ahli Utama merupakan pejabat fungsional ahli utama.
"Sesuai dengan diktum pertama Keppres tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama, seorang Pejabat Pimpinan Tinggi Madya diberhentikan dari jabatan strukturalnya terhitung mulai tanggal pelantikan dalam jabatan yang baru," kata Setya dalam keterangannya yang dimuat di website setneg.go.id, Kamis (24/9).
ADVERTISEMENT
"Artinya, pada saat dilantik sebagai Pejabat Fungsional Ahli Utama, pada saat itu yang bersangkutan berhenti dari jabatan strukturalnya," lanjutnya.
Di dalam Keppres yang diterbitkan Jokowi juga dijelaskan bahwa pemberhentian sebagai sekjen berlaku saat Donny sudah dilantik di jabatan yang baru.
Lebih lanjut, Setya menegaskan, pelantikan Donny di jabatan barunya sebagai analis kebijakan utama DPD bisa dilakukan maksimal 30 hari pasca penerbitkan Keppres pengangkatannya. Hal ini merujuk pada Peraturan BKN Nomor 21/2017.
Sehingga, status Donny saat ini yang masih menjalankan tugas kesekjenan tak bertentangan dengan aturan manapun. Sebab, hingga saat ini Donny belum dilantik sebagai analis kebijakan utama.
"Berdasarkan ketentuan di atas maka pelantikan seorang Pejabat Fungsional Ahli Utama yang belum dilaksanakan meskipun telah lebih dari 30 hari kerja sejak Keppres tentang pengangkatannya ditetapkan, tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Pelaksanaan pelantikan merupakan kebijakan pimpinan instansi, disesuaikan dengan kebutuhan organisasi di instansi masing-masing, mengingat pelantikan dalam jabatan fungsional ahli utama yang diangkat melalui perpindahan jabatan dari pimpinan tinggi berkonsekuensi terhadap pemberhentian dari jabatan strukturalnya," lanjut Setya.
Kemensesneg juga menjelaskan aturan lanjutan mengenai pelantikan yaitu Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-143/M.Sesneg/D-3/AP.01/02/2018, tanggal 26 Februari 2018.
Menurut Setya, dalam surat itu dijelaskan bahwa Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam dan Dari Jabatan Fungsional Ahli Utama, khusus bagi pejabat yang akan memasuki usia 60 (enam puluh) tahun, pelantikan harus dilakukan sebelum pejabat yang bersangkutan berusia 60 (enam puluh) tahun.
"Dengan demikian, dalam kasus ini, Dr Drs. Reydonnyzar Moenek, M.Devt. harus dilantik sebagai Analis Kebijakan Ahli Utama sebelum yang bersangkutan berusia 60 (enam puluh) tahun, jadi harus dilakukan paling lambat sebelum 14 November 2020 (yang bersangkutan lahir 14 November 1960)," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, sejumlah anggota DPD memprotes Donny yang masih bertugas sebagai Sekjen padahal sudah diberhentikan oleh Jokowi. Bahkan mereka berencana untuk melaporkan Donny ke Bareskrim Polri.