Kemensetneg Siap Tampung Aspirasi Publik untuk Pengembangan dan Pengelolaan TMII

12 April 2021 0:40 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengunjung keluar dari theater keong mas di TMII, Jakarta, Rabu (7/4). Foto: Asprilla Dwi Adha/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Pengunjung keluar dari theater keong mas di TMII, Jakarta, Rabu (7/4). Foto: Asprilla Dwi Adha/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) akan memfasilitasi penyerapan aspirasi publik terkait pengembangan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) untuk ke depan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk meningkatkan perbaikan pengelolaan aset negara, menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah.
ADVERTISEMENT
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemensetneg, Eddy Cahyono Sugiarto mengatakan, pihaknya membuka kanal partisipasi bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya dalam pengelolaan TMII ke depan, yang bisa disampaikan melalui email [email protected], Instagram, Twitter, hingga Facebook.
"Kemensetneg menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada masyarakat yang telah menyampaikan aspirasinya melalui Kanal Aspirasi TMII, antara lain harapan agar pengelolaan TMII ke depan berbasis konsep 4.0, edukasi nusantara yang dikemas lebih modern, melibatkan partisipasi budayawan, seniman, duta wisata, dan duta budaya, perbaikan sarana dan prasarana serta lebih memperhatikan lingkungan," kata Eddy dalam keterangan tertulis, Minggu (11/4).
Menurut dia, dengan adanya hal tersebut, diharapkan masyarakat dapat terus memberikan dukungan dan menyampaikan aspirasinya terkait perkembangan TMII.
"Sehingga dapat mengakselerasi pencapaian Taman Mini Indonesia Indah sebagai kawasan pelestarian dan pengembangan budaya bangsa, sarana wisata edukasi bermatra budaya nusantara, mempertebal rasa cinta tanah air, dan membina rasa persatuan serta kesatuan bangsa," jelasnya.
Destinasi Taman Burung tampak lengang saat berlangsungnya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Sabtu (19/9/2020). Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
Pemerintah lewat Kementerian Sekretariat Negara mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana diketahui, TMII selama hampir 44 tahun dikelola oleh Yayasan Harapan Kita yang didirikan Tien Soeharto. Pengelolaan oleh Yayasan Harapan Kita tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1977.
Dengan terbitnya Perpres Nomor 19 Tahun 2021, maka pengelolaan TMII diambil alih pemerintah. Pada Januari 2021, BPK memberi rekomendasi bahwa harus ada pengelolaan yang lebih baik dari Kemensetneg terhadap sejumlah aset negara, salah satunya TMII.