Kemensos Gelar Isbat Nikah untuk 176 Pasangan Lansia di Aceh Utara

28 Mei 2024 20:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kemensos gelar isbat nikah untuk 176 pasangan lansia di Aceh Utara. Foto: Kemensos RI
zoom-in-whitePerbesar
Kemensos gelar isbat nikah untuk 176 pasangan lansia di Aceh Utara. Foto: Kemensos RI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Memperingati Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN), Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan 'hadiah' bagi 176 pasangan lanjut usia (lansia) di Kabupaten Aceh Utara.
ADVERTISEMENT
Isbat nikah terpadu dilaksanakan dalam dua hari. Sebanyak 65 pasangan sudah mengikuti sidang isbat pada 22 Mei 2024, dan 111 pasangan lainnya akan disidangkan pada puncak peringatan HLUN 2024, Rabu (29/5).
Melalui program isbat nikah ini, ratusan pasangan lansia mendapatkan keabsahan pernikahan, baik secara agama maupun hukum negara. Kini mereka juga dapat memperoleh layanan sosial yang layak.
Kemensos gelar isbat nikah untuk 176 pasangan lansia di Aceh Utara. Foto: Kemensos RI
Menteri Sosial Tri Rismaharini menyatakan, melalui isbat nikah para lansia akan memiliki kejelasan status pernikahan yang diakui oleh hukum.
"Sekarang semuanya sudah jelas, sehingga Kemensos dapat lebih melindungi dan memberikan layanan bagi para lansia," ujar Mensos Risma dalam keterangan rilis, Selasa (28/5).
Risma menambahkan, dokumen pencatatan pernikahan ini juga penting bagi anak-anak dari pasangan lansia tersebut. Dengan diakuinya status pernikahan orang tua mereka, anak-anak mereka tidak akan mengalami kesulitan dalam mengurus hak waris di masa depan.
ADVERTISEMENT
Kemensos gelar isbat nikah untuk 176 pasangan lansia di Aceh Utara. Foto: Kemensos RI
Kemensos bekerja sama dengan Mahkamah Syar'iyah, Bank Syariah Indonesia, KUA, dan Dinas Dukcapil untuk memfasilitasi program tersebut.
Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Riki Dermawan, memberikan apresiasi kepada Kemensos atas inisiatif ini.
"Kemensos telah memberikan legalitas yang sangat dibutuhkan bagi lansia, karena banyak warga masyarakat Aceh Utara terbentur dengan dokumen nikah sebagai persyaratan haji,” kata Riki.
Riki juga menjelaskan beberapa faktor yang menyebabkan banyaknya lansia belum memiliki legalitas pernikahan. Ada yang pernikahannya dilangsungkan sebelum UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 disahkan, kurangnya kesadaran hukum, hingga berbagai peristiwa sejarah seperti kebakaran KUA dan konflik di Aceh.
Kemensos gelar isbat nikah untuk 176 pasangan lansia di Aceh Utara. Foto: Kemensos RI
Di lokasi acara, pasangan lansia Burhanuddin (67) dan Mariah Umar (61) dari Kecamatan Muara Batu menyampaikan rasa terima kasihnya.
ADVERTISEMENT
"Terima kasih banyak Ibu Mensos Risma yang sudah melaksanakan kegiatan ini. Perasaan saya senang sekarang. Selama ini tidak punya buku nikah, sekarang sudah punya. Jadi ke mana-mana, siapa tahu ada rezeki naik haji, jadi gampang mengurusnya kan," ujar Mariah.