Kemensos Siapkan 37 Sentra Penampungan Korban Kasus Perdagangan Orang

20 Juli 2023 21:06 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan tersangka dalam jumpa pers TPPO di Polda Metro Jaya.  Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan tersangka dalam jumpa pers TPPO di Polda Metro Jaya. Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Sosial (Kemensos) mengaku telah menyiapkan 37 balai penampungan untuk menampung para korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hingga kini, sudah ada 618 korban yang ditampung di tempat tersebut.
ADVERTISEMENT
Plt Sekjen Kemensos RI, Robben Rico, mengatakan di sentra penampungan itu akan dilakukan rehabilitasi dan pendampingan terhadap para korban.
"Ada 37 balai dan sentra yang menampung korban TPPO. Total per hari ini sudah ada 618 korban yang sudah kami tempatkan di sentra maupun balai kami," kata Robben dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (20/7).
"Karena memang [korban] ternyata butuh pendampingan, butuh rehabilitasi yang memang perlu kita berikan," imbuh dia.
Robben menyebut, warga yang menjadi korban TPPO ini biasanya dilatarbelakangi masalah ekonomi. Untuk itu, perlu adanya pendampingan yang diberikan terhadap para korban.
Anggota kepolisan menunjukkan korban terkait kasus perdagangan orang jaringan Maroko, Suriah, Arab Saudi, dan Turki di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/4). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Pendampingan yang diberikan antara lain, membantu menyelesaikan masalah utang yang melilit para korban, pelatihan wirausaha, hingga pemberian jaminan kesehatan.
ADVERTISEMENT
"Kemudian juga kita memberikan bantuan untuk hidup, karena memang posisi para korban memang selain sudah menjual harta untuk keberangkatan dan utang tadi. Kita bantuan untuk makannya sehari-hari," tuturnya.
Kasus perdagangan orang ini umumnya bermodus menawarkan korban sebagai TKI di luar negeri. Namun mereka diberangkatkan secara ilegal. Mereka juga tidak dipekerjakan sesuai yang dijanjikan.
Baru-baru ini, Polda Metro Jaya juga mengungkap kasus perdagangan orang dengan modus menjual organ tubuh para korbannya. Total ada 12 tersangka yang diringkus, termasuk di antaranya oknum polisi.
Sementara, ada 122 orang yang menjadi korban aksi penjualan organ ini. Mereka kebanyakan rela menjual organ tubuhnya lantaran masalah ekonomi.