Kementerian Agama Akan Berlakukan Sertifikasi Bagi Penceramah Agama

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (Foto: Sigid Kurniawan/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (Foto: Sigid Kurniawan/Antara)

Kementerian Agama sedang merumuskan kualifikasi yang akan dijadikan standar bagi penceramah agama. Tujuannya agar isu SARA dalam ceramah keagamaan dapat diantisipasi.

"Kementerian Agama sedang bekerja keras untuk merumuskan apa kualifikasi atau kompetensi yang diperlukan sebagai standar dari penceramah itu agar kemudian bisa diakui sebagai penceramah yang qualified," kata Menteri Agama Lukman Saifuddin di Gedung STIK, Jakarta Selatan, Kamis (26/1).

Perumusan ini akan melibatkan beragam tokoh, ormas, dan majelis agama. Kemenag juga akan tentukan pihak mana yang berwenang memberikan sertifikat.

"Tentu ini harus mendengar masukan-masukan dari para ulama, tokoh-tokoh agama, ormas-ormas keagamaan, majelis-majelis agama, tentu Kemenag akan mendengar masukan-masukan itu. Lalu siapa yang akan memberikan sertifikat," kata Lukman.