Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kementerian Agama Gandeng 8 Instansi Bangun Satgas Umrah
8 Februari 2019 11:25 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:05 WIB
ADVERTISEMENT
Kementerian Agama dengan delapan kementerian/lembaga terkait menandatangani nota kesepahaman, pengawasan, dan penyelenggaraan ibadah umrah. Salah satu isi dari kesepakatan itu, berisi pembentukan Satgas Umrah guna menekan angka permasalahan umrah.
ADVERTISEMENT
"Nota kesepahaman ini menjadi babak baru pembinaan penyelenggaraan umrah, tujuannya sebagai pedoman sinergi bagi para pihak dalam rangka pencegahan, pengawasan, perlindungan, dan penanganan permasalahan penyelenggaraan ibadah umrah," kata Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (8/2).
Masyarakat beberapa tahun belakangan kerap menjadi korban penipuan penyelenggara umrah. Warga tertipu dengan promo harga murah yang biaya perjalanannya jauh dari yang seharusnya.
Kasus penipuan perjalanan umrah ini sebagian sudah diproses hukum. Misalnya, kasus First Travel dan Abu Tours yang merugikan jemaah miliaran rupiah. Bahkan, para jemaah batal berangkat ke Tanah Suci.
Lukman menyebut, nota kesepahaman ini berisi kesepakatan mengenai pertukaran data, informasi, hingga pembentukan satgas umrah. Terkait satgas itu, susunan organisasi, masa tugas, dan mekanisme penetapan keanggotaannya akan diatur dalam perjanjian kerja sama.
ADVERTISEMENT
"Keanggotaan satgas berdasarkan usulan para pihak dan ditetapkan dengan keputusan Menteri Agama Republik Indonesia," tambahnya.
Sementara itu, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim menyebut penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan upaya lanjutan dalam penataan penyelenggaraan umrah.
"Kami tentu akan fokus pada upaya memberikan perlindungan kepada masyarkat yang melaksanakan perjalanan ibadah umrah. Harapannya permasalahan umrah bisa ditekan dan masyarakat bisa beribadah dengan tenang," ujarnya.
"Insyaallah sebelum tiga bulan, perjanjian kerja sama sudah selesai sehingga nota kesepahaman ini bisa lebih operasional," pungkasnya.
Penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan oleh Kementerian Agama, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kepolisian, PPATK, dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
ADVERTISEMENT