Kementerian Agama Tarik Seluruh Soal Ujian Mengenai Khilafah

Menanggapi kabar beredarnya lembar soal ujian yang memuat pertanyaan tentang Khilafah, Kementerian Agama memutuskan untuk menarik seluruh soal mata pelajaran tersebut.
Sebelumnya, lembar soal itu sempat menghebohkan media sosial. Lembar soal itu sendiri merupakan soal ujian semester ganjil mata pelajaran Fiqh kelas XII Madrasah Aliyah di Banjarmasin Kalimantan Selatan.
Dalam rilis yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama, Rabu (6/12), disebutkan bahwa Ditjen Pendidikan Islam telah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag setempat untuk menarik soal mata pelajaran Fiqh tersebut, serta memutuskan untuk mengulang ujiannya.
“Soal itu dicabut dan diganti dengan soal yang lain yang akan diujikan tersendiri dalam ujian susulan,” ujar Ditjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, Rabu (06/12).
Tidak hanya itu, Kementerian Agama melalui Ditjen Pendidikan Islam juga akan melakukan pemeriksaan terkait dengan pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan soal tersebut. .
Sebetulnya, kata dia, materi mengenai pemerintahan Islam memang menjadi salah satu bahasan silabus mata pelajaran Fiqh Kelas XII. Namun, pembahasan utamanya terletak pada aspek sejarah, bukan yang lain.
Aspek sejarah yang dimaksudkan adalah sejarah pemerintahan Islam setelah Nabi wafat, mulai dari Khulafaur Rasyidin hingga Turki Utsmani.
Yang menjadi persoalan, kata Kamaruddin, adalah pada kemampuan para guru untuk memahami materi ajar seputar khilafah. Jika salah, risikonya adalah terjadinya kekeliruan perspektif dalam pembuatan soal, utamanya di daerah.
Untuk itu, pihaknya akan serius mengkaji ulang materi ajar tentang khilafah, serta mengkaji kurikulum pendidikan masdrasah secara keseluruhan.
Berbicara mengenai kewenangan menyusun soal ujian, Kamaruddin menyebut Kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 63 dan 64 PP Nomor 19 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan serta Pasal 1 PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
“Penyusunan soal ujian semester dilakukan oleh guru sebagai bagian dari penilaian kompetensi profesionalismenya,” katanya.
Kamaruddin menjelaskan, soal itu disusun oleh guru yang tergabung dalam Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP). Di mana MGMP merupakan organisasi guru mata pelajaran yang dibentuk sebagai forum komunikasi untuk memecahkan masalah pelaksanaan tugas guru sehari-hari
“Adapun soal ujian Fiqh Kelas XII yang memuat pertanyaan tentang khilafah ini disusun oleh MGMP Provinsi,” terangnya.
Sebagai bentuk antisipasi dari kejadian ini, pihaknya mengaku sedang menyusun edaran kepada Kanwil seluruh Indonesia. Edaran itu berisi imbauan agar soal ujian yang dibuat guru tidak mengandung pemahaman keagamaan ekslusif. Serta, kata dia, pembuatan soal ujian harus melibatkan para pemegang kebijakan lainnya.
Gagasan mengenai khilafah sendiri merupakan hal yang yang dilarang oleh pemerintah Indonesia. Sebabnya, ideologi khilafah dianggap menancam kedaulatan negara, serta bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

