Kementerian HAM: Ada Unsur Pidana dan Pelanggaran HAM di Kasus OCI

7 Mei 2025 14:59 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Munafrizal Manan di Hotel Akmani, Menteng, Jakarta Pusat. Foto: Lutfan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Munafrizal Manan di Hotel Akmani, Menteng, Jakarta Pusat. Foto: Lutfan/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menyatakan ada dugaan unsur pidana dalam kasus dugaan eksploitasi anak yang terjadi di Oriental Circus Indonesia (OCI). Temuan ini disampaikan dalam paparan Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, di Gedung Kemenham, Jakarta Selatan, Rabu (7/5).
ADVERTISEMENT
“Berdasarkan kronologis yang disampaikan oleh Pengadu dan rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM pada tahun 1997, Kementerian HAM berpendapat adanya dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia dalam kasus ini,” kata Munafrizal.
Munafrizal menjelaskan, dugaan pelanggaran hukum dan HAM yang dimaksud meliputi pelanggaran hak anak untuk mengetahui asal usul dan identitasnya, bebas dari eksploitasi ekonomi, hak atas pendidikan, serta perlindungan sosial dan keamanan.
Tak hanya itu, Kemenham juga mendapati dugaan kekerasan fisik, kekerasan seksual, dan praktik perbudakan modern terhadap anak-anak yang diduga direkrut sejak usia 2 hingga 4 tahun.
Dalam keterangan yang disampaikan para pengadu kepada Kemenhan, OCI disebut merekrut anak-anak dari keluarga tidak mampu pada era 1970-an dengan janji akan diangkat sebagai anak, disekolahkan, dan diberikan masa depan lebih baik.
ADVERTISEMENT
Namun, kenyataannya mereka justru dipisahkan dari keluarga, dilatih sebagai pemain sirkus sejak usia dini tanpa akses pendidikan formal, tanpa identitas diri, dan bekerja tanpa upah.
Kondisi kerja yang dilaporkan pun membahayakan. Anak-anak itu disebut dipaksa melakukan atraksi akrobatik berisiko tinggi seperti trapeze di ketinggian 15 meter tanpa alat pengaman memadai.
Salah satu korban, Ida Yani, mengalami kelumpuhan setelah jatuh saat tampil di Lampung tahun 1997, namun tak mendapat kompensasi atau perawatan medis yang layak.
Layar yang menampilkan para pemain sirkus OCI. Foto: Jonathan Devin/kumparan
Munafrizal menyebut, Kemenham telah membentuk tim penanganan aduan pada April 2025 untuk mendalami laporan para mantan pemain sirkus OCI. Tim tersebut telah mengumpulkan fakta, melakukan koordinasi dengan sejumlah lembaga termasuk Bareskrim Polri dan Komnas HAM, serta meninjau lokasi terkait.
ADVERTISEMENT
“Kementerian HAM bersedia membersamai para Pengadu menyampaikan laporan ke Polri jika para Pengadu menempuh opsi hukum pidana,” ujar Munafrizal.
Ia juga menyebut pengakuan para mantan pemain sirkus OCI menunjukkan adanya pola keberulangan yang dialami oleh generasi pemain sirkus OCI yang lebih muda.
Karena itu, Kemenham mendorong agar uji pembuktian dugaan tindak pidana seperti kekerasan, penghilangan identitas, dan kekerasan seksual dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Selain jalur pidana, Munafrizal juga menjelaskan bahwa penyelesaian kasus ini dapat dilakukan melalui gugatan perdata oleh para pengadu, restoratif justice, maupun mekanisme mediasi jika disepakati oleh kedua belah pihak.
“Kami juga menilai penting untuk dilakukan pencarian fakta lebih lanjut, khususnya mengenai pengungkapan kebenaran identitas diri dan asal usul orang tua dari para mantan pemain sirkus OCI agar dapat dilakukan reunifikasi keluarga,” ujarnya.
Layar yang menampilkan para pemain sirkus OCI. Foto: Jonathan Devin/kumparan
Kemenham turut mendorong agar regulasi mengenai tata kelola bisnis hiburan, khususnya sirkus, segera disusun agar tidak terjadi kembali kasus serupa di masa depan.
ADVERTISEMENT
Adapun, kasus ini pernah ditangani Komnas HAM pada tahun 1997 yang menyatakan adanya pelanggaran HAM dan mengeluarkan sejumlah rekomendasi. Namun hingga kini, rekomendasi tersebut belum seluruhnya dilaksanakan.