Kementerian LHK Bongkar Penyelundupan Kayu Ilegal dari Hutan di Maluku

21 Juli 2020 0:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) sita kayu Merbau dan Meranti ilegal asal Maluku. Foto: Dok. KLHK
zoom-in-whitePerbesar
Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) sita kayu Merbau dan Meranti ilegal asal Maluku. Foto: Dok. KLHK
ADVERTISEMENT
Balai Gakkum Kementerian LHK wilayah Jabalnusra membongkar sebuah gudang penyimpanan kayu ilegal milik UD. I di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Ini menjadi bukti bahwa penyelundupan kayu ilegal masih terjadi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dalam keterangan pers yang diterima kumparan, Senin (20/7), terdapat kurang lebih 175,3380 meter kubik kayu olahan jenis Merbau dan Meranti ilegal asal Maluku yang ada dalam gudang tersebut. Selain itu, diamankan juga kapal layar motor Malawalie yang digunakan untuk mengangkut kayu tersebut dari Tanjung Pemali ke Pelabuhan Wuring.
Kapal motor itu jugalah yang menjadi alat penyidik dalam mengungkap kasus tersebut. Pasalnya, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra, Muhammad, mengatakan penyidik sebelumnya mendapat laporan kapal Malawalie 09 mengangkut kayu dengan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) palsu.
Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) sita kayu Merbau dan Meranti ilegal asal Maluku. Foto: Dok. Istimewa
"Saat itu juga kami segera menurunkan tim SPORC Brigade Komodo Balai Gakkum LHK Wilayah Jabalnusra untuk melakukan Operasi Penegakan Hukum terhadap aksi ilegal tersebut," kata Muhammad Nur.
ADVERTISEMENT

Kementerian LHK Juga Temukan Dokumen Palsu

Informasi yang diterima petugas ternyata benar. Di gudang yang digerebek tidak hanya terdapat kayu ilegal dan kapal. Petugas juga menemukan 2 lembar dokumen SKSHHK palsu dari CV AA, industri primer yang berada Dusun Paruligu, Kabupaten Maluku Tengah.
Kasus dokumen palsu seperti itu bukan kali pertama ditemukan oleh KLHK. Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Sustyo Iriyono mengatakan, dokumen yang telah dilengkapi dengan barcode tersebut ternyata masih bisa dipalsukan.
Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) sita kayu Merbau dan Meranti ilegal asal Maluku. Foto: Dok. KLHK
"Kami menemukan juga SKSHHK palsu di beberapa wilayah. Apabila ada keterlibatan oknum aparat yang turut membantu kejahatan ini, kami berkomitmen untuk menindak tegas sesuai peraturan," tegas Sustyo.
Saat ini, penyidik KLHK sedang mendalami keterangan dari para pelaku. Jika terbukti, mereka akan dijerat dengan pasal berlapis UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
ADVERTISEMENT
Bagi pelaku perseorangan diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 Miliar. Sedangkan bagi korporasi diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 15 miliar.