Kementerian LHK dan DPD RI Samakan Persepsi Pengembangan Food Estate di Kalteng

Kementerian LHK menggelar focus group discussion (FGD) dengan anggota DPD RI daerah pemilihan Kalimantan, Jumat (17/7). KLHK yang dipimpin oleh Wakil Menteri LHK Alue Dohong bersama anggota DPD membahas ketahanan pangan nasional berkelanjutan di lahan eks Pemanfaatan Lahan Gambut (PLG) Kalimantan Tengah.
FGD ini merupakan lanjutan diskusi Alue Dohong bersama anggota DPR RI Kaukus Kalimantan yang berlangsung Kamis (16/7) kemarin.
Dalam pembukaannya, Alue mengungkapkan seluruh pihak harus menyamakan persepsi untuk pengembangan food estate di Kalteng. Terutama persepsi tentang pangan, kedaulatan pangan, dan ketahanan pangan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.
Pusat pengembangan industri pangan (food estate) adalah pilihan yang digunakan untuk pengembangan eks PLG di Kalimantan Tengah, dan bukan rice estate semata. Momentum pemicunya adalah mengembangkan pusat pangan adalah munculnya pandemi COVID-19, yang telah mengubah landscape politik ekonomi pangan global dan regional dari in-and-outward looking policy menjadi inward looking policy, sehingga terjadi distorsi pasar.
Khususnya lack of supply karena beberapa negara pengekspor pangan, khususnya beras, telah menahan ekspor mereka dan lebih memilih untuk memenuhi kebutuhan nasionalnya masing-masing, tidak terkecuali termasuk Indonesia.
“Untuk memenuhi kebutuhan pangannya, sesuai mandat UU 18/2012 dan PP 17/2015, pemerintah memandang perlu adanya reformasi struktural ketahanan pangan dipadukan dengan pembangunan wilayah terpadu, modern dan berkelanjutan dengan dukungan SDM profesional dan teknologi,” ungkap Alue dalam keterangannya, Sabtu (18/7).
Kawasan eks PLG menjadi salah satu alternatif lokus yang dipilih karena sudah pernah dibuka sebelumnya. Serial perencanaan serta pelaksanaan kegiatan pertanian parsial telah berlangsung namun belum optimal, sehingga pilihannya adalah melakukan reposisi kawasan tersebut sebagai Program Strategis Nasional (PSN) pengembangan pangan terpadu, modern dan berkelanjutan dengan pendekatan People Centred Development dengan dukungan SDM profesional dan teknologi handal. Pengalaman dan ketidakberhasilan masa lalu menjadi modal yang dapat dijadikan sebagai pembangkit keberhasilan pengembangan food estate.
Wakil Ketua Komite II DPD RI Dapil Kalimantan Utara, Hasan Basri, menyatakan pihaknya mendukung kegiatan pengembangan food estate di eks PLG. Hasan menyebut 3 lokasi di Kalimantan Utara telah ditetapkan sebagai wilayah pendukung ketahanan pangan, yaitu Kabupaten Nunukan, Bulungan dan Malinau.
Sementara itu, anggota DPD RI Dapil Kalimantan Timur, Aji Mirni Mawarni, menuturkan sudah waktunya Kalimantan menjadi pelopor ketahanan pangan nasional. Menurutnya, sudah sering terjadi karhutla di wilayah gambut karena lahan tidak dikelola dengan baik dan tetap. Akan tetapi, dengan adanya program ini maka dapat menjadi contoh untuk pengelolaan lahan gambut di seperti di Kalimantan Timur.
Anggota DPD RI Dapil Kalimantan Tengah, Yustina Ismiati, sangat mengapresiasi SDM milenial yang potensial dengan pemahaman teknologi terkini. Kehadiran food estate diharapkan dapat menarik banyak pemodal untuk mengelola lahan yang ada, sehingga menekan peran petani lokal dan menimbulkan konflik sosial.
Yustina menekankan agar tidak terjadi konflik sosial ekonomi, sehingga diperlukan manajemen yang baik. Karena program ini merupakan proyek yang cukup besar, sehingga membutuhkan pengawasan yang baik sehingga terbebas dari adanya praktik KKN yang akan mengakibatkan dampak negatif terhadap masyarakat lokal.
Anggota DPD RI Dapil Kalimantan Tengah lainnya, Habib Said Abdurrahman, berharap transmigrasi yang dilakukan bisa berhasil dengan memperhatikan keahlian dan penguasaan teknologi unggul oleh transmigran.
Ada juga anggota DPD RI yang juga dari Dapil Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, yang mengungkapkan food estate berarti tidak hanya berbicara tentang beras, tetapi berbicara tentang pangan lainnya seperti sayur, buah, perikanan perkebunan dan yang lainnya.
Ketua Komite I DPD ini pun mengusulkan agar nama PSN ini menjadi sustainable food estate. Selanjutnya, Teras Narang juga menekankan perlunya segera dibuat alas legal sebagai dasar berbagai pihak dalam melaksanakan program food estate ini.
Menutup sesi FGD ini, Alue berterima kasih dan mencatat seluruh masukan dari para anggota DPD dapil Kalimantan dalam pengembangan food estate di Kalteng.
“Pertama, saya melihat bahwa bapak ibu mendukung adanya sustainable food estate yang akan dikembangkan di Kalimantan Tengah dalam rangka untuk mendukung kedaulatan dan ketahanan pangan, serta pengelolaan lahan yang tidak optimal selama ini. Kita dapat mengoptimalkan pengelolaannya dan menghindari adanya kebakaran hutan dan lahan akibat ditelantarkan,” tutup Alue.
Beberapa catatan yang didapat dalam FGD antara KLHK dan anggota DPD RI:
Perlu adanya kehati-hatian dalam pengelolaan gambut dan hidrologi utamanya terkait sistem drainase yang bisa berpotensi untuk menyebabkan kekeringan di lahan gambut sehingga rentan terbakar.
Perlu pelibatan secara maksimal masyarakat, petani lokal, kaum millennial-profesional, investor/pengusaha dan para ahli setempat.
Perlu koordinasi dan kolaborasi kuat lintas sektor, antar K/L pusat dengan Pemda Provinsi, Kabupaten/Kota dan para pihak lainnya.
Program food estate diharapkan membuka peluang investasi, kesempatan kerja, perkembangan wilayah baru, khususnya untuk masyarakat dan pengusaha setempat.
Diharapkan, transmigrasi yang akan didatangkan adalah dalam rangka menutupi kekurangan seandainya pasokan petani, kaum millennial-professional dari lokal kurang atau tidak tersedia dengan cukup. Diharapkan tenaga transmigran yang akan didatangkan adalah tenaga profesional dan menguasai teknologi sehingga dapat terjadi transfer dan alih teknologi dengan masyarakat lokal.
Diperlukan program pendampingan dan pengembangan kapasitas untuk petani lokal setempat termasuk dukungan teknologi, ketrampilan teknis dan dukungan sarana produksi pertanian.
Diperlukan inventarisasi terhadap lahan atau tanah serta status kepemilikannya sehingga nanti didorong untuk masuk program TORA maupun Perhutanan sosial.
Diperlukan sosialisasi secara intens khususnya kepada tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh adat setempat dalam rangka memberikan penjelasan, elaborasi terkait dengan sustainable food estate dan dapat menghindari/meminimalisir konflik dan miskomunikasi.
Diusulkan agar nama program menjadi Sustainable Food Estate atau Pusat Pengembangan Pangan Berkelanjutan.
Mendorong dengan segera dibuat alas legal sebagai dasar untuk pelaksanaan sustainable food estate.
Perlu pengembangan dan dukungan infrastruktur yang lengkap dan terintegrasi untuk mendukung distribusi yang efektif dan efisien.
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
