Kementerian LHK Terbitkan Permen 10/2024, Pejuang Lingkungan Kini Dilindungi

10 September 2024 10:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi hutan dan penanaman pohon. Foto: KLHK
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hutan dan penanaman pohon. Foto: KLHK
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum Terhadap Orang yang Memperjuangkan Hak Atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat. Dalam aturan tersebut pejuang lingkungan hidup tidak bisa dituntut hukum secara pidana maupun perdata.
ADVERTISEMENT
Adapun aturan soal perlindungan hukum itu tertuang dalam Pasal 2 ayat 1. Bunyinya sebagai berikut:
(1) Orang yang Memperjuangkan Lingkungan Hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Pejuang lingkungan hidup baik perorangan maupun kelompok juga tidak bisa dibalas oleh pihak yang mereka kritisi. Tindakan pembalasan adalah upaya yang dilakukan oleh pihak yang diduga melakukan pencemaran atau perusakan.
Dalam peraturan itu juga dirinci apa saja bentuk pembalasan yang mungkin dilakukan terlapor atau terduga pelaku pencemaran lingkungan hidup terhadap pejuang lingkungan hidup. Aturannya tertuang dalam Pasal 5. Berikut isinya:
(1) Tindakan Pembalasan terhadap Orang yang Memperjuangkan Lingkungan Hidup dapat berupa:
a. pelemahan perjuangan dan partisipasi publik;
b. somasi;
ADVERTISEMENT
c. proses pidana; dan/atau
d. gugatan perdata.
(2) Pelemahan perjuangan dan partisipasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk:
a. ancaman tertulis;
b. ancaman lisan;
c. kriminalisasi; dan/atau
d. kekerasan fisik atau psikis yang membahayakan diri, jiwa, dan harta termasuk keluarganya.
Dalam Permen tersebut Kementerian LHK juga akan memberikan bantuan hukum untuk pejuang lingkungan hidup yang menghadapi proses hukum. Untuk mendapatkan itu, pejuang lingkungan hidup dapat mengajukan permohonan kepada Menteri LHK.
Kebijakan soal tata cara mendapat perlindungan hukum itu tertuang dalam Pasal 9.
Berikut isi lengkap Permen LHK 10/2024: