Kementerian P2MI Cegah 8 Calon PMI Ilegal Terbang ke Abu Dhabi. 2 Calo Diamankan

26 Desember 2024 16:23 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding bertemu dengan delapan CPMI non prosedural yang berhasil dicegah keberangkatannya, di Shelter PMI, Tangerang, Banten pada Kamis (26/12/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding bertemu dengan delapan CPMI non prosedural yang berhasil dicegah keberangkatannya, di Shelter PMI, Tangerang, Banten pada Kamis (26/12/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mencegah 8 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal atau non-prosedural untuk berangkat ke Abu Dhabi, Dubai, Uni Emirates Arab. Selain itu, dua calo diamankan.
ADVERTISEMENT
Tim reaksi cepat KP2MI bersama Polsek Tanah Sereal dan Polres Kota Bogor, mengamankan para calon PMI ilegal itu di sebuah apartemen penampungan CPMI ilegal di Bogor pada Selasa (24/12).
“Jadi tanggal 23 kemarin, kita P2MI dapat informasi bahwa ada indikasi penampungan orang di Bogor. Jadi tim reaksi cepat bergerak, bekerja sama dengan polsek, salah satu polsek di Bogor. Lalu melakukan pengecekan. Alhamdulillah yang terduga calo bisa ditemukan, dan terbuka akhirnya bahwa ada 8 orang memang yang ditaruh di apartemen,” kata Menteri P2MI Abdul Kadir Karding di Shelter PMI, Tangerang, Banten pada Kamis (26/12).
Delapan CPMI yang merupakan wanita ini berasal dari daerah berbeda. Mereka adalah JU (44) asal Lampung, T (50) asal Karawang, AM (45) asal Purwakarta, dan M (43) asal Bekasi. Lalu empat orang dari Sumbawa, Nusa Tenggara Barat yakni N (45), WW (37), S (42) dan J (45).
ADVERTISEMENT
Sementara dua calo yang diamankan yakni Muhammad Zaxi Lazuardi (31) dan Meidayanti Kosasih (33).
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding di Shelter PMI, Tangerang, Banten pada Kamis (26/12/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan

Dijanjikan Gaji Rp 5 Juta

Para korban ini awalnya dijadwalkan berangkat pada Selasa (24/12) malam dari bandara Juanda, Surabaya. Mereka dijanjikan gaji setara Rp 5 juta per bulan dan uang fee keberangkatan Rp 9 juta.
Namun motif para terduga calo masih didalami. Karding menduga modusnya melalui pembuatan paspor palsu.
“Yang saya khawatir, saya menduga ini dipakai untuk buat paspor palsu. Beda nama sedikit, beda foto sedikit. Kayak gitu-gitu tuh,” kata Karding.
Karding mengatakan, masih ada dua orang terduga pelaku yang belum tertangkap. Mereka adalah CK dan D. D kini bekerja di sebuah agensi pekerja Migran di Abu Dhabi.
Sedangkan 2 calo yang ditangkap, mereka dijerat Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 81 dan atau Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding bertemu dengan delapan CPMI non prosedural yang berhasil dicegah keberangkatannya, di Shelter PMI, Tangerang, Banten pada Kamis (26/12/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan

Korban Tak Tahu Keberangkatannya Ilegal

ADVERTISEMENT
Salah satu korban berinisial N mengaku tak tahu kalau agen penyalur tenaga kerja migran ini ilegal. Ia menyebut kenal dengan agen melalui temannya sewaktu bekerja di Bahrain dahulu.
“Awalnya ya, agennya dari Abu Dhabi, saya dapat nomor melalui teman. Dia menawarkan ke situ, buat kerja ke luar negeri. Ya sudah, saya hubungi. Terus mereka buru-buru nyuruh berangkat ke Bogor,” kata N.
“Katanya di situ, ibu cuma 4 hari, beres pasporan (membuat paspor). Terus dijanjikan uang fee, uang fee-nya ya, dijanjikan itu. Habis 4 hari, habis beres pasporan, langsung terbang. Tapi ternyata saya di situ sampai 1 bulan lebih, nggak keproses gitu,” tambahnya.
N mendapat informasi pekerjaan ini dari temannya. Ia pun mengira agen penyalur ini legal sebab dulu ia ke Bahrain sesuai prosedur.
ADVERTISEMENT
“iya (saya kira legal), ternyata saya sampai Bogor. Ini kok saya dibawa ke hotel? Kata saya penasaran ya, nggak seperti pertama saya berangkat diproses dulu,” ujarnya.
N menjelaskan, sejak ia berangkat dari Sumbawa menuju Bogor, memang tidak pernah keluar uang sepeser pun. Ia juga diberikan uang fee Rp 2 juta dari yang dijanjikan sebesar Rp 9 juta.
Namun, tak pernah ada kejelasan kapan dirinya akan berangkat hingga akhirnya apartemen penampungannya digerebek.