Kementerian PPPA dan Peradi Teken MoU soal Kasus Kekerasan

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menandatangani memorandum of understanding (MoU) terkait perempuan dan anak penyandang disabilitas, pada Jumat (26/1) pagi.
Sekretaris Kementerian PPPA Pribudiarta menjelaskan dalam MoU tersebut pihaknya bersama Peradi sepakat memberi bantuan hukum untuk perempuan dan anak penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan dan atau diskriminasi.
"Tahun 2015 tercatat 29 orang perempuan dan penyandang disabilitas menjadi korban kekerasan. Sebanyak 33 kasus terjadi di 2016 dan meningkat menjadi 35 kasus di tahun 2017," kata Pribudiarta di kantor PPPA, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (26/1).
Pribudiarta mengapresiasi kesediaan PERADI untuk berkomitmen melalui penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut. Sebab menurut Pribudiarta, kasus kekerasan dan diskriminasi harus diselesaikan dari hulu ke hilir.
"Harapan kami, semoga ke depan tidak ada lagi diskriminasi yang dialami oleh penyandang disabilitas dalam berbagai aspek kehidupan sebagai warga negara, dan koordinasi yang telah kita bangun dapat terus dikembangkan," ucap Pribudiarta.
Senada, Wakil Ketua PERADI Hermansyah Dulaimi menyambut baik kerja sama tersebut. Hermansyah menegaskan pihaknya akan mengkoordinasikan seluruh kantor cabangnya di berbagai daerah di Indonesia, terkait perjanjian bantuan hukum tersebut.
"Kami memiliki 104 cabang di seluruh Indonesia dan telah terbentuk 68 pusat bantuan hukum. Pusat bantuan hukum memang dikhususkan membantu permasalahan hukum para pencari keadilan khususnya para kaum marginal, kami menyambut baik (kerja sama) dan kami siap melaksanakannya," kata Hermansyah.
