Kementerian PPPA Minta Hak David Sebagai Korban Penganiayaan Terpenuhi

25 Februari 2023 17:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA, Nahar. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA, Nahar. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
ADVERTISEMENT
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA), Nahar, mendatangi Polres Jakarta Selatan, Sabtu (25/2).
ADVERTISEMENT
Nahar menyebut, pihaknya ingin memastikan proses hukum kasus penganiayaan remaja 17 tahun bernama David oleh anak eks pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20), berjalan dengan baik.
"Kami datang ke Polres Jaksel ini tentu ingin memastikan bahwa proses penanganannya sudah dilaksanakan dengan baik karena ini ada kaitannya dengan kasus di mana melibatkan anak. Maka kami dari deputi khusus anak ingin memastikan prosesnya bisa dilaksanakan sebaik-baiknya," kata Nahar di Polres Jaksel, Sabtu (25/2).
Nahar berpesan agar pihak Polres Jakarta Selatan tetap berkoordinasi dengan KemenPPPA dalam penanganan kasus ini. Sebab dalam kasus ini, korban dan sejumlah saksi masih berstatus sebagai anak.
"Koordinasi ini sebagai tugas utama kami dalam penanganan kasus, khususnya kasus anak. Kami ingin memastikan dua hal: satu, proses penegakan hukumnya bisa dilaksanakan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur Nahar.
ADVERTISEMENT
"Lalu karena ini korbannya masih 17 tahun, dan itu masuk dalam kategori anak, maka pemenuhan hak korban juga bisa dilaksanakan sebaik-baiknya," imbuhnya.
Ia menekankan, jangan sampai ada hak-anak korban maupun saksi di bawah umur yang tidak terpenuhi. Misalnya soal pendampingan penasihat hukum untuk saksi anak.
"Kemudian [kasus ini] diproses melalui tahapan sesuai dengan UU sistem peradilan pidana anak. Oleh karena itu, pemeriksaan ini juga harus memenuhi syarat itu," tutupnya.
Kasus ini berawal dari penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo, terhadap remaja bernama David. Selain Mario, polisi juga menahan teman Mario, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19), yang diduga terlibat.