Kementerian Transmigrasi Serahkan 27 Sertifikat Hak Milik di Maluku Tengah

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kementerian Transmigrasi menyerahkan 27 bidang Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada warga transmigran di Karlutu SP1 dan SP2, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, Kamis (22/10/2026).  Dok: Kementerian Transmigrasi.
zoom-in-whitePerbesar
Kementerian Transmigrasi menyerahkan 27 bidang Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada warga transmigran di Karlutu SP1 dan SP2, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, Kamis (22/10/2026). Dok: Kementerian Transmigrasi.

Kementerian Transmigrasi melalui Program Trans Tuntas menyerahkan 27 bidang Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada warga transmigran di Karlutu SP1 dan SP2, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, Kamis (22/10/2026).

Penyerahan Sertifikat ini merupakan upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat transmigran.

Bupati Maluku Tengah melalui Asisten I, Umar Sopalatu, mengatakan penyerahan sertifikat ini merupakan salah satu bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah.

Sementara itu, Direktur FP3KT Ditjen PPKTrans, La Ode Muhajirin, menjelaskan bahwa Kementerian Transmigrasi memiliki Program Trans Tuntas yang dirancang untuk menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di kawasan transmigrasi secara menyeluruh, cepat, dan responsif terhadap laporan masyarakat.

“Fokus utama Program Trans Tuntas adalah memastikan transmigran memperoleh hak atas tanah secara legal dan bebas dari konflik,” ujar La Ode Muhajirin.

Penyerahan SHM dilakukan secara simbolis kepada perwakilan 10 kepala keluarga (KK) transmigran.

Kabupaten Maluku Tengah memiliki dua Kawasan Transmigrasi, yaitu Kawasan Transmigrasi (KT) Kobisonta dan Kawasan Transmigrasi (KT) Sapalewa. Kawasan-kawasan tersebut merupakan bagian dari wilayah kerja Kementerian Transmigrasi dalam mendukung pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi.

Melalui Program Trans Tuntas, Kementerian Transmigrasi terus mendorong penyelesaian persoalan pertanahan di kawasan transmigrasi guna memberikan kepastian hukum, melindungi hak masyarakat, serta mendukung pembangunan kawasan transmigrasi yang berkelanjutan.

Kegiatan penyerahan sertifikat ini turut melibatkan anggota Komisi V DPR RI Daerah Pemilihan Maluku, Widya Pratiwi, yang diwakili oleh tenaga ahlinya, Angel Rumihin.

Dalam kesempatan tersebut, Angel Rumihin, membacakan pesan dari Widya Pratiwi terkait komitmennya untuk terus memperjuangkan pengembangan kawasan dan lokasi transmigrasi di Provinsi Maluku.

“Saya akan memperjuangkan pengembangan lokasi-lokasi transmigrasi di Provinsi Maluku, baik yang berada di dalam maupun di luar Kawasan Transmigrasi,” demikian pesan Widya Pratiwi yang dibacakan oleh Angel Rumihin.