Kemhan Bantah Ada Larangan Penggunaan Hijab bagi Kadet Unhan

Kementerian Pertahanan (Kemhan) membantah adanya larangan terkait penggunaan hijab bagi mahasiswa atau kadet Universitas Pertahanan (Unhan) perempuan. Informasi ini sebelumnya sempat berkembang di media sosial.
"Kemhan menegaskan dalam Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Universitas Pertahanan tidak terdapat ketentuan yang secara spesifik melarang penggunaan hijab bagi kadet perempuan," demikian siaran pers Kemhan dikutip dari Instagram @unhan_ri, dikutip Senin (24/8).
Kemhan menegaskan, peraturan itu justru menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan kadet. Kadet diarahkan menjadi insan beragama sesuai kepercayaannya masing-masing. Kebebasan menjalankan ibadah dan pembinaan mental menjadi salah satu hak kadet selama menjalani pendidikan di Unhan.
"Terkait informasi mengenai tidak digunakannya hijab pada saat Latihan Dasar Militer (Latsarmil) yang dilaksanakan di Akademi Militer-Magelang, ketentuan tersebut diterapkan pada kegiatan tertentu dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan selama latihan," tulisnya.
"Khususnya kegiatan yang membutuhkan keleluasaan gerak maupun penggunaan perlengkapan latihan. Ketentuan tersebut merupakan pengaturan teknis dalam pelaksanaan Latsarmil dan bukan dimaksudkan sebagai pembatasan terhadap keyakinan maupun pelaksanaan ajaran agama," sambungnya.
Dalam kehidupan sehari-hari, Kemhan menegaskan, kadet perempuan muslim dapat menggunakan hijab ketika berada di lingkungan tempat tinggal atau mes serta pada kegiatan tertentu di luar kampus, termasuk saat melaksanakan makan.
"Sementara dalam kegiatan pendidikan dan latihan, penggunaan pakaian kadet disesuaikan dengan jenis dan karakter kegiatan dengan tetap memperhatikan aspek keseragaman, disiplin, keamanan, dan keselamatan," ungkapnya.
Sebagai evaluasi, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin telah memberikan arahan agar ketentuan penggunaan seragam kadet Unhan disesuaikan dengan mengakomodasi penggunaan hijab bagi kadet perempuan muslim.
"Penggunaannya akan diatur secara seragam dan proporsional, termasuk tata cara penggunaan hijab yang memperhatikan aspek kerapian, disiplin, keamanan, keselamatan, serta tidak mengganggu keleluasaan gerak dalam kegiatan pendidikan dan latihan," ucapnya.
Kemhan menegaskan bahwa disiplin dan karakter pendidikan tidak bertentangan dengan penghormatan terhadap pelaksanaan agama dan keyakinan.
"Penyesuaian tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperjelas ketentuan yang sebelumnya belum secara spesifik mengatur penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim, sehingga ke depan terdapat kesamaan pemahaman dan pengaturan dalam seluruh kegiatan pendidikan kadet Unhan," tegasnya.
Evaluasi akan terus dilakukan Kemhan untuk membentuk sumber daya manusia yang profesional, disiplin, berkarakter, berwawasan kebangsaan, serta menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan dan kebinekaan.
