Kemhan Beli 6 Jet Tempur T-50i dari Korea Selatan, Ini Alasannya
ยทwaktu baca 2 menit

Kementerian Pertahanan (Kemhan) membenarkan kontrak pembelian pesawat jet dari luar negeri. Enam pesawat Jet Tempur Taktis atau latih T-50i tersebut dibeli pihak Kemhan dari perusahaan Korea Selatan, Korea Aerospace Industries (KAI).
Informasi terkait pengadaan pesawat jet oleh Kemhan itu sebelumnya diungkap oleh media Korea Selatan, Yonhap News. Yonhap memberitakan bahwa perusahaan KAI itu telah melakukan penandatanganan kontrak terkait pengadaan 6 jet latih dengan Kementerian Pertahanan Indonesia.
"Berdasarkan kontrak tersebut, KAI akan mengekspor 6 unit T-50i dan paket dukungan lanjutan untuk pengoperasian pesawat ke Indonesia," kata Biro Humas Kementerian Pertahanan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/7).
Disebutkan bahwa ini bukan kali pertama Kemhan bekerja sama dengan pihak KAI. Kerja sama antara kedua pihak pertama kali terjalin pada medio 2014 lalu tepatnya saat Kemhan membeli 16 Unit Pesawat T-150i.
"Perlu disampaikan bahwa Kementerian Pertahanan RI telah melakukan kerja sama dengan KAI sudah cukup lama yaitu sejak 2014. Saat itu, tepatnya pada awal tahun 2014, Kementerian Pertahanan pertama kali menerima 16 Unit Pesawat T-150i dari KAI Korea Selatan selaku produsen pesawat tersebut," ucap Kemhan.
"Dengan demikian, ini merupakan kontrak pengadaan yang kedua dan kelanjutan kerja sama dengan perusahaan Korea Selatan tersebut," sambungnya.
Pengadaan ini, kata Kemhan, didasarkan atas upaya kementerian yang dipimpin Prabowo Subianto itu untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat strategis bagi TNI AU dalam rangka menyiapkan penerbang tempur yang andal.
"Untuk memenuhi permintaan dan kebutuhan TNI AU, pada tahun 2021, Kementerian Pertahanan melanjutkan kerja sama tersebut dengan rencana penambahan 6 unit Pesawat Tempur T-50i dengan KAI," ungkap Kemhan
Lebih lanjut, Kemhan memastikan bahwa proses pengadaan enam unit T-50i ini seluruhnya telah melalui prosedur dan aturan yang berlaku dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait.
Proses pengadaan pun, kata Kemhan, dilakukan dengan mengedepankan aspek efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas
"Proses pengadaan enam unit T-50i telah melalui prosedur dan aturan yang berlaku dengan melibatkan K/L terkait dengan mengedepankan aspek efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas sehingga objektivitas dalam setiap tahapan proses kontrak dapat dipertanggung jawabkan," beber Kemhan.
Kemhan pun memastikan bahwa pengadaan enam unit Pesawat T-50i dari KAI Korea Selatan ini juga dilaksanakan dengan tetap memperhatikan optimalisasi pemanfaatan komponen industri dalam negeri untuk mendukung penguatan industri strategis dalam negeri.
Diberitakan sebelumnya oleh mk.co.kr pada 20 Juli 2021, bahwa Korea Aerospace Industries (KAI) mengumumkan telah menandatangani kontrak pengadaan dengan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia terkait tambahan pesawat jet tempur taktis/latih tempur T-50i.
Berdasarkan kontrak tersebut, KAI akan mengekspor enam unit T-50i dan paket dukungan lanjutan untuk pengoperasian pesawat ke Indonesia.
