Kemhan soal Eks Marinir Satriya Ingin Jadi WNI Lagi: Kita Ikut Arahan Presiden

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Serda Satria Arta Kumbara memakai seragam lengkap TNI AL. Foto: ANTARA/TikTok @zstorm689
zoom-in-whitePerbesar
Serda Satria Arta Kumbara memakai seragam lengkap TNI AL. Foto: ANTARA/TikTok @zstorm689

Kementerian Pertahanan (Kemhan) menanggapi permintaan Satriya Arta Kumbara yang ingin kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI). Satriya adalah eks Marinir yang menjadi tentara bayaran Rusia untuk berperang melawan Ukraina. Karena tindakan itu kewarganegaraannya dicabut.

Kepala Biro Info Pertahanan (Infohan) Setjen Kemhan RI, Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang, mengatakan pihaknya masih menunggu arahan Presiden Prabowo terkait permintaan Satriya. Kemhan juga berkoordinasi dengan lintas kementerian.

"Tentunya kita ikut arahan Presiden, yang pertama. Kemudian kan kalau kemarin disampaikan statusnya karena sudah dicabut kita menyerahkan kepada Kementerian Luar Negeri nanti yang mengkomunikasikan,” ujar Frega kepada wartawan di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Selasa (22/7).

Kepala Biro Info Pertahanan (Infohan) Setjen Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI, Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Pertahanan pada Selasa (22/7/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Lebih lanjut, Frega juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati apabila menerima tawaran serupa. Sebab, ada konsekuensi hukum yang harus diterima ketika bergabung dengan angkatan bersenjata dari negara lain.

“Iya tentunya kita berharap ya untuk seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati ya ketika memang ada tawaran-tawaran untuk bergabung karena ada konsekuensi-konsekuensi hukum juga secara administratif,” ucap dia.

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas saat Sidang Umum ke-66 World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss, Selasa (8/7/2025). Foto: Dok. Istimewa

Kehilangan Kewarganegaraan

Pada Mei 2025, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan Satriya yang dipecat dari TNI karena desersi, kehilangan status warga negara Indonesia karena ikut operasi militer negara lain tanpa izin.

"Karena kalau mau terlibat aktif menjadi tentara asing, itu di Undang-Undang maupun peraturan pemerintah kita, itu wajib izin Presiden. Kalau dia tidak punya izin, maka otomatis status kewarganegaraannya hilang," kata Supratman kepada wartawan di kantornya, Rabu (14/5).

Supratman menjelaskan, hilangnya status WNI Satriya ini tertuang dalam Pasal 23 huruf d dan huruf e, Pasal 31 ayat (1) huruf c dan huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007.

Nantinya, lanjut dia, Kemenkum melalui Kemenlu akan berkoordinasi dengan Kedubes Rusia untuk membahas status kewarganegaraan Satriya.

"Sementara ini akan berkoordinasi dengan Duta Besar kita yang ada di Rusia untuk menyampaikan nanti kepada yang bersangkutan bahwa status kewarganegaraannya secara otomatis hilang berdasarkan Undang-Undang," ungkapnya.

Hingga saat ini, Supratman belum memberikan tanggapan terkait permintaan Satriya ingin kembali jadi WNI.