Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Kemkomdigi: Kasus Pornografi Anak di Dunia Maya Juga Jadi Fokus Pengawasan
13 Januari 2025 13:37 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) punya banyak pekerjaan untuk diselesaikan. Terlebih, saat ini dunia digital begitu pesat berkembang. Ini juga dibarengi dengan kejahatan yang meningkat, termasuk pornografi anak.
ADVERTISEMENT
Pornografi anak begitu banyak menyebar di dunia maya saat ini. Komdigi juga menjadi hal ini jadi prioritas pengawasan, selain kejahatan, lain seperti judi online hingga pinjaman online.
“Ya dari kita kan salah satu prioritas kan pengawasan untuk pornografi,” kata Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi Brigjen Alexander Sabar, di Kantor Kemenkomdigi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (13/1).
Alex belum bisa bicara langkah apa saja yang akan dilakukan untuk menekan berbagai tindak kejahatan digital. Kerja sama dengan berbagai pihak juga terus dilakukan.
“Tentunya semua pihak kita komunikasi. Untuk sementara itu dulu ya,” ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meminta Alex bekerja keras memberantas berbagai kejahatan di dunia digital.
ADVERTISEMENT
"Dan saya titipkan pesan untuk judi online dan kejahatan-kejahatan seperti pinjaman online ilegal serta kejahatan keuangan lainnya, termasuk juga pornografi, termasuk juga human trafficking di ruang digital kita," kata Meutya dalam pengarahan usai melantik para pejabat Komdigi.
"Tolong dilakukan secara baik dan tetap transparan terbuka," tambah dia.
Salah satu kasus pornografi anak yang baru saja diungkap Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Satu orang berinisial RYS (29) ditangkap.
Dirressiber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto GM. Pasaribu, menyebut, ada ribuan konten yang disebar oleh pelaku. Para pemeran adegan porno dalam konten terdiri dari orang dewasa dan anak-anak berusia 5 hingga 12 tahun.
"Jadi usianya jika kami bisa perkirakan, ini dari usia antara 5 tahun sampai dengan usia sekitar 12 tahun, dan sisanya adalah konten-konten dewasa," kata dia dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya pada Jumat (10/1).
ADVERTISEMENT
Roberto menyebut, dari ribuan video porno yang ada di channel Telegram tersebut, ada 689 konten porno yang diperagakan anak di bawah umur.
"Anak-anak di dalamnya ada 689, ini yang baru kita temukan," ucapnya.
Roberto menambahkan, para member harus membayar uang senilai Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu tiap tiga bulan apabila ingin bergabung ke dalam grup Telegram. Dia menyebut pelaku melakukan aksinya itu memang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.