Kemkominfo: Pengawasan KPI Tak Akan Batasi Kreativitas Youtuber

10 Agustus 2019 16:58 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi platform YouTube. Foto: Dado Ruvic/Reuters
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi platform YouTube. Foto: Dado Ruvic/Reuters
ADVERTISEMENT
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berencana ikut mengawasi konten-konten di Netflix dan YouTube. Pengawasan ini dikhawatirkan dapat membatasi kreatifitas para Youtuber. Namun Plt Kabiro Humas Kominfo Ferdinandus Setu memiliki pandangan yang berbeda.
ADVERTISEMENT
Menurut Ferdinandus, kehadiran KPI untuk mengawasi isi konten di YouTube tidak akan membatasi kreativitas youtuber. Kemkominfo sendiri saat ini menjadi kementerian yang selalu mengawasi isi konten di YouTube maupun media sosial lainnya.
Terbaru Kominfo melakukan pemblokiran terhadap beberapa konten youtuber Kimi Hime yang dinilai melanggar aturan kesusilaan. “Menurut kami tidak, kreativitas itu harus tetap dalam koridor. Artinya harus ada semacam pengawasan yang dilakukan, apapun namanya atau bentuknya,” kata Ferdinandus di d’consulate, Jakarta Pusat, Sabtu (10/8).
Ferdinandus mengakui memang ada beberapa konten di YouTube yang mengandung radikalisme maupun pornografi. Namun jumlah itu tidak sebanding dengan konten yang bermuatan positif.
Ilustrasi Netflix. Foto: REUTERS/Lucy Nicholson
“Kami melihat bahwa jutaan konten di YouTube, di Netflix jauh lebih banyak yang positif, bahwa ada satu atau dua konten yang memang mengandung pornografi, ada radikalisme, terorisme ada. Tapi kemudian itu yang dibina dalam tanda kutip di-suspend atau di-take down,” kata Ferdinandus.
ADVERTISEMENT
Lebih jauh Ferdinandus menyampaikan KPI baru bisa ikut mengawasi konten YouTube dan Netflix jika sudah ada regulasinya. Pasalnya dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, tidak ada kewenangan KPI untuk mengawasi konten digital tersebut.
Maka itu ia mengatakan, perlu ada revisi dalam undang-undang tersebut jika KPI ingin mengawasi konten di YouTube ataupun Netflix.
“Untuk hari ini, kita harus jujur bahwa belum ada regulasi yang fix menyatakan bahwa KPI memiliki kewenangan atau hak melakukan pengawasan terhadap Youtube. Hari ini yang melangsungkan peran itu masih kami di Kominfo. Misalnya kami melakukan suspend, memanggil, pembinaan, terhadap konten-konten kreator yang kontennya sedikit bermasalah sesuai dengan UU ITE,” kata Ferdinandus.
ADVERTISEMENT
Terkait adanya petisi penolakan KPI untuk mengawasi konten YouTube dan Netflix, yang diajukan ke Kominfo, Ferdinandus mengatakan itu adalah hak masyarakat untuk berpendapat. Meski begitu pendapat tersebut akan menjadi bahan pertimbangan pihaknya jika Revisi UU Penyiaran mulai dibahas.
“Artinya kami pemerintah akan menjadikan petisi atau komentar publik mengenai soal ini, ada yang protes apakah KPI diberikan kewenangan ini, ya kami menyatakan bahwa akan ada pembahasan di revisi UU Penyiaran,” kata Ferdinandus.