Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kemlu: Ada 15 Kasus Scamming di Kamboja 2020, Kini Sudah 5.111 Kasus
13 Desember 2024 17:22 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kasus judi online dan penipuan online (online scamming) yang melibatkan Warga Negara Indonesia (WNI) semakin banyak terjadi. Sejak kasus pertama keterlibatan WNI di Kamboja pada 2020, kasus serupa kini angkanya sudah mencapai ribuan.
ADVERTISEMENT
"Ini memang merupakan salah satu jenis kasus yang menjadi prioritas kami untuk kami tangani karena jumlah korban yang terkait judol maupun online scamming begitu banyak," kata Direktur Perlindungan WNI Kemlu Judha Nugraha, dalam diskusi korupsi dan perdagangan orang yang ditayangkan di YouTube AJI Indonesia, Jumat (13/12).
"Kita coba record jadi kasus online scamming itu tercatat pertama kali ada di Kamboja di tahun 2020 pada saat itu KBRI Phnom Pehn menangani 15 kasus, online scam itu di tahun 2020. Sekarang kita lihat di tahun 2024 hingga bulan November 2024 angkanya sudah mencapai total 5.111 kasus," sambungnya.
Judha mengatakan, kasus tersebut sangat banyak. Peningkatannya begitu pesat. Dari awal 15 kasus, kini sudah mencapai ribuan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Judha merinci negara mana saja yang menjadi tujuan WNI bekerja di sektor judol dan penipuan online.
"Tadinya hanya ada di Kamboja, saat ini sudah merambah ke negara tujuannya sampai sembilan negara. Jadi bukan negara-negara ASEAN nanti, Kamboja, Myanmar, Laos, Thailand, Vietnam. Namun juga sudah sampai Filipina, Malaysia, UEA, dan terakhir kami mencatatkan kasus WNI kita yang terkait dengan online scam ada di Afrika Selatan," kata dia.