Kemlu: Ada Semacam Normalisasi Judol-Online Scamming, Jadi Mata Pencaharian Baru

13 Desember 2024 15:51 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, saat ditemui di Ibis Hotel Yogyakarta, Kamis (20/6/2024). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, saat ditemui di Ibis Hotel Yogyakarta, Kamis (20/6/2024). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha, mengungkap saat ini muncul normalisasi terkait dengan judi online dan online scamming (penipuan online). Hal tersebut sempat disampaikan oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC).
ADVERTISEMENT
"Saat-saat ini kami melihat bahwa ada semacam ya normalisasi. Ini menarik, kami baru saja bertemu dengan UNODC dalam konteks working group on trafficking in person, saat itu UNODC sampaikan bahwa judi online dan online scam itu mengalami normalisasi," kata Judha dalam diskusi Korupsi dan Perdagangan Manusia yang ditayangkan di YouTube AJI Indonesia, Jumat (13/12) siang.
Menurut Judha, ada semacam anggapan bahwa judi online dan penipuan online ini merupakan bentuk pencaharian baru. Hal tersebut juga terekam dari analisis yang ditemukan Kemlu.
"Jadi saat ini yang kami record, ada warga negara kita yang secara sadar ingin bekerja di sektor itu karena memang menjanjikan gaji yang tinggi, jadi tidak terpenuhi unsur-unsur TPPU-nya, tidak ada penipuan di sana, tidak ada eksploitasi di sana, yang bersangkutan memang willingly bekerja di sektor itu, karena memang menjanjikan penghasilan yang besar," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi judi online. Foto: Syawal Darisman/kumparan
Judha pun kemudian bicara soal tantangan Kemlu ke depan terkait judi online dan penipuan online ini yang melibatkan WNI ini. Bahkan, dia menceritakan bahwa Kemlu pun bisa jadi korban penipuan.
Hal tersebut dilakukan oleh WNI yang dipulangkan oleh Kemlu ke Indonesia, tetapi dia justru balik lagi ke luar negeri. Kemudian dia membuat hotline KBRI palsu dan justru menipu WNI-WNI lainnya demi meraup cuan.
"Ini ada yang sudah belajar scamming kemudian menerapkan ilmunya itu kepada kami. Jadi ini ada yang sudah ditangani oleh KBRI Phnom Pehn, kita tangani kita pulangkan, kan satu grup dengan korban-korban yang lain, nah kemudian yang bersangkutan ini membuat nomor hotline KBRI Phnom Pehn palsu dan dia menghubungi keluarga-keluarga korban itu, jadi mintain duit," kata Judha.
ADVERTISEMENT
Atas pengalaman tersebut, Kemlu sangat concern untuk melakukan langkah-langkah yang komperhensif dari mulai memperkuat identifikasi yang bertujuan melindungi korban TPPO judi online atau penipuan online. Selain itu, juga gencar melakukan pencegahan.
"Kalau ini tidak, apa yang disinyalir oleh UNODC online scamming dan judi online ini menjadi normalisasi, menjadi bentuk mata pencaharian baru, ini bahaya. Kalau itu terjadi ini kami antisipasi jumlahnya akan semakin besar di tahun-tahun yang akan datang," pungkasnya.