Kemlu Akan Pulangkan WNI Jemaah Tablig di India Lewat Jalur Repatriasi Mandiri

17 Juli 2020 15:23 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jemaah Tablig dikarantina di India Foto: Reuters/Amit Dave
zoom-in-whitePerbesar
Jemaah Tablig dikarantina di India Foto: Reuters/Amit Dave
ADVERTISEMENT
Kementerian Luar Negeri terus mengupayakan pemulangan Jemaah Tablig asal Indonesia yang kini ditahan di India.
ADVERTISEMENT
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Judha Nugraha menyatakan pihaknya tengah mengupayakan pemulangan lewat repatriasi mandiri.
"Kementerian Luar Negeri KBRI kita di New Delhi serta KJRI kita di Mumbai akan memfasilitasi proses mekanisme repatriasi melalui mekanisme repatriasi mandiri jika seluruh proses hukum telah selesai," ujar Judha dalam konferensi pers virtual, Jumat (17/7).
Para WNI jemaah tablig di India dijatuhi dakwaan karena diduga melakukan pelanggaran visa, pelanggaran ketentuan kekarantinaan, dan pelanggaran terkait penanganan bencana.
Atas dakwaan tersebut, para WNI akan dikenai denda sebesar 5.000 hingga 10.000 rupee atau setara Rp 984 ribu sampai Rp 1.9 juta
Judha menyebut tak ada satu pun WNI yang berkelit atas dakwaan itu. Namun, mayoritas WNI mengaku mereka tidak sengaja melakukannya.
ADVERTISEMENT
"Mayoritas warga negara kita yang telah melalui proses hukum ini mengajukan klaim bargain yaitu mengaku melakukan pelanggaran namun tidak ada niat atau itikad untuk melakukan pelanggaran tersebut," ucap Judha.
"Dapat kami sampaikan, pada tanggal 14 Juli sudah disidangkan 150 warga negara Indonesia, pada tanggal 15 Juli 197, dan pada tanggal 16 Juli, sebanyak 89 warga negara Indonesia," beber Judha.
Meski demikian, Judha tidak membeberkan berapa jumlah WNI yang masih tertahan di India.