Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kemlu Buka Suara Soal Peluang Ekstradisi Istri Pemimpin Grup Maute
7 November 2017 10:11 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
ADVERTISEMENT
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhamad Iqbal angkat bicara terkait peluang ekstradisi Minhati Madrais.
ADVERTISEMENT
Perempuan asal Bekasi itu merupakan istri dari pemimpin kelompok teroris Maute di Filipina selatan, Omar Khayam. Dia ditangkap aparat keamanan Filipina bersama enam orang anaknya.
Iqbal menyebut untuk ekstradisi ada beberapa hal yang harus dilihat dan dipastikan terlebih dulu.
"Ekstradisi hanya bisa diajukan jika seseorang terbukti melakukan tindakan kriminal di Indonesia dan sudah ada putusan pengadilan," sebut Iqbal kepada kumparan (kumparan.com), Selasa (11/7).
"Karena itu, baik untuk kasus Minhati Madaris maupun Ilham Saputra (WNI asal Medan yang juga ditangkap di Filipina) kami akan berkomunikasi dengan penegak hukum apakah ada tindakan pidana yang mereka lakukan di Indonesia," sebut dia.
Jika Minhati pernah melakukan tindakan pidana di Indonesia, Iqbal memastikan pemerintah bisa meminta ekstradisi.
ADVERTISEMENT
"Kalau ada dan memang sudah ada putusan pengadilan maka peluangnya ada. Tapi jika tidak maka akan diproses hukum oleh Filipina," kata dia.
Pada hari ini, KJRI Davao telah bertemu dengan Minhati. Wanita itu serta anak-anaknya dalam keadaan baik.
"Minhati dan enam anaknya dalam keadaan sehat dan memperoleh perlakuan yang baik oleh Kepolisian Iligan City," jelas Iqbal.
Kelompok Maute yang berafiliasi dengan ISIS telah memicu teror di kota Marawi. Pertempuran antara Maute dengan tentara Filipina di Marawi berlansung sejak Mei dan baru berakhir bulan lalu.
Pemerintah Indonesia, kata Iqbal, akan memberikan bantuan kekonsuleran jika Minhati diproses pengadilan.
"Pidana adalah pidana. Bantuan kekonsuleran tidak menghilangkan tanggungjawab pidana seorang WNI," ujar Iqbal.
"Yang kami lindungi adalah hak hukumnya. Sementara terkait tanggung jawab pidana, setiap WNI harus bertanggung jawab terhadap konsekuensi pidananya sendiri," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Penangkapan Minhati pertama kali disampaikan Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto.
"Minhati ditangkap di 8017 Steele Makaers Village, Tubod Iligan, pada Minggu 5 November 2017," sebut Rikwanto.
Rikwanto menjelaskan, sejumlah barang bukti juga disita dari penangkapan itu. Di antaranya 4 buah blasting cap, 2 buah detonating cord dan 1 time fuse.