Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Kementerian Luar Negeri menolak membeberkan nama-nama negara pengirim limbah bahan beracun dan berbahaya (B3). Padahal Dubes negara pengirim B3 sudah dipanggil oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.
ADVERTISEMENT
Pelaksana Tugas (Plt) juru bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah mengatakan pihaknya punya alasan kenapa tak membeberkan nama-nama negara tersebut.
“Negara yang (dipanggil) yang memang sudah ada di media ya, negara yang listnya ada di Kemendag dan KLHK, saya tidak mau sebutkan satu persatu karena embarassing ya,” Faizasyah saat press briefing mingguan di Ruang Palapa, Jakarta Pusat, Rabu (30/10).
Meski tak membeberkan, Faizasyah memastikan bahwa Kemlu telah memberikan peringatan dan meminta negara masing-masing untuk bertanggung jawab. Dia mengatakan peringatan tersebut diterima dengan baik dan sudah ada pula bentuk tindakan lanjut dari negara-negara yang bersangkutan.
“Bu menteri telah menindaklanjuti instruksi Presiden agar kita memanggil dubes negara yang merupakan negara asal dimana kontainer datang itu untuk bertanggung jawab atas kontainer tersebut yang masuk ke Indonesia dan sudah ada follow upnya, sudah ada proses pengembalian dari kontainer yang terbukti manifes impornya ke Indonesia,” tutur Faizasyah.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan informasi yang dihimpun kumparan, hingga 17 September 2019, Bea Cukai telah menindak kurang lebih 2.041 kontainer sampah tak layak pakai di Pelabuhan Tanjung Perak, Batam, Pelabuhan Tanjung Priok, dan Tangerang.
Kontainer tersebut diketahui berisi sampah yang tercampur limbah bahan beracun dan berbahaya (B3). Sampah terebut diimpor dari berbagai perusahaan dari beberapa negara seperti Australia, Belgia, Prancis, Jerman, Yunani, Belanda, Slovenia, Amerika Serikat, Selandia Baru, Hong Kong, dan Inggris.