Kemlu Dorong Malaysia Lanjutkan Kasus Pembunuhan TKI Adelina

25 April 2019 12:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir. Foto: Darin Atiandina/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir. Foto: Darin Atiandina/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri mengatakan akan mendorong kepolisian dan kejaksaan Malasyia melanjutkan kasus pembunuhan TKI Adelina Lisao.
ADVERTISEMENT
Menurut juru bicara Kemlu Arrmanatha Nasir putusan bebas Pengadilan Tinggi Pulau Penang, Malaysia terhadap tersangka pembunuh Adelina yakni majikannya sendiri dinilai tak adil. Sebab, ada bukti-bukti yang memberatkan pelaku dan belum sempat dihadirkan dalam pengadilan.
“Kita akan terus dorong kepada pihak kepolisian dan kejaksaan Malaysia untuk melanjutkan kasus ini,” kata Arrmanatha Nasir di Ruang Palapa Kantor Kemlu, Jakarta Pusat, Kamis (25/4).
“Karena memang seharusnya ada bukti-bukti yang diajukan yang bisa memberatkan pelakunya,” sambungnya lagi.
Arrmanatha menyebut selain bukti, terdapat pula sejumlah saksi kunci yang belum dihadirkan saat pengadilan.
Sidang majikan Adelina Lisao. Foto: Antara/Agus Setiawan
“Justru itu yang kita pertanyakan (mengapa saksi tidak dihadirkan). Karena ini adalah kasus di sana kita sudah mendorong terus agar kasus ini dilanjutkan. Kita meyakini ada bukti yang cukup untuk memberi keadilan bagi Adelina,” kata Arrmanatha.
ADVERTISEMENT
“Kita sangat kaget dan kecewa dengan keputusan pengadilan untuk menghentikan kasus. Kami menghormati hukum yang berlaku di malaysia. Namun pada saat yang sama kami akan terus mendorong agar kasus ini dilanjutkan,” ujar Arrmanatha.
Adelina meninggal dalam perawatan di rumah sakit pada 11 Februari 2018, sehari setelah diselamatkan dari rumah majikannya di Taman Kota Permai, Malaysia. Dia diduga disiksa oleh majikannya dan dibiarkan tidur di teras bersama seekor anjing.
Majikan Adelina yang kemudian menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah, R Jayavartiny (32) dan S Ambika (59).
Ambika dijerat dakwaan pembunuhan dan terancam hukuman mati. Sedangkan Jayavartiny didakwa mempekerjakan warga asing secara ilegal dan terancam denda dan kurungan.