Kemlu: Dua WNI Ditangkap karena Langgar Imigrasi, Bukan Ikut Demo Anti-ICE
·waktu baca 2 menit

Kementerian Luar Negeri menegaskan dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap otoritas Amerika Serikat di Los Angeles tidak terlibat dalam unjuk rasa yang tengah berlangsung.
Keduanya diamankan dalam operasi imigrasi yang digencarkan sejak Jumat (6/6). Saat ini LA sedang diguncang demo menolak penangkapan imigran ilegal atau dikenal dengan unjuk rasa anti-ICE.
ICE adalah singkatan dari otoritas bea cukai dan imigrasi AS. Demo anti-ICE telah berlangsung di LA sejak pekan lalu.
“Keduanya ditangkap karena pelanggaran keimigrasian, bukan karena mengikuti demonstrasi,” kata Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, kembali menekankan dalam keterangannya, Rabu (11/6).
Konsulat Jenderal RI (KJRI) Los Angeles mencatat identitas dua WNI tersebut adalah ESS, perempuan berusia 53 tahun, dan CT, laki-laki berusia 48 tahun.
ESS ditangkap karena berstatus imigran ilegal, sementara CT diamankan karena memiliki catatan pelanggaran narkotika dan masuk wilayah AS secara ilegal.
“KJRI Los Angeles telah menerima informasi bahwa keduanya ditahan dalam operasi imigrasi. Kami sedang berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk memberikan pendampingan kekonsuleran,” ujar Judha.
Saat ini situasi keamanan di Los Angeles masih menjadi perhatian, menyusul gelombang protes yang dipicu oleh penggerebekan terhadap komunitas imigran di kawasan Garment District, Westlake, dan South Los Angeles.
Di tengah ketegangan tersebut, sejumlah warga negara asing termasuk wartawan menjadi korban. Seorang jurnalis asal Australia terkena tembakan peluru karet saat meliput aksi.
Hingga kini belum ada laporan WNI yang menjadi korban kerusuhan atau tindakan represif aparat.
Melalui KJRI Los Angeles, pemerintah RI terus memantau situasi dan menjalin komunikasi aktif dengan simpul-simpul masyarakat Indonesia di wilayah terdampak.
“Kemlu dan KJRI LA terus memonitor dari dekat situasi di LA. Komunikasi terus dilakukan melalui simpul-simpul masyarakat Indonesia. Hingga saat ini tidak ada WNI yg menjadi korban kerusuhan,” kata Judha.
Kemlu juga mengingatkan seluruh WNI yang bepergian ke Amerika Serikat agar memastikan dokumen keimigrasian mereka valid dan sesuai peruntukannya.
Selain itu, bagi mereka yang terdampak kebijakan imigrasi, penting untuk mengetahui hak-hak hukum yang berlaku di AS, termasuk hak untuk mendapatkan pengacara serta menghubungi perwakilan Indonesia terdekat.
