Kemlu: Gabung ISF, Indonesia Tolak Demiliterisasi dan Operasi Tempur

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Yvonne Mewengkang memberikan keterangan pers saat Press Briefing di Ruang Palapa, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Kamis (8/1/2026). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Yvonne Mewengkang memberikan keterangan pers saat Press Briefing di Ruang Palapa, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Kamis (8/1/2026). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Pemerintah Indonesia menegaskan kemungkinan partisipasi dalam pasukan stabilisasi internasional (ISF) sepenuhnya berada di bawah kendali nasional. Keterlibatan itu juga dibatasi mandat tegas yang tidak membuka ruang untuk operasi tempur maupun demiliterisasi.

Hal itu diungkap Jubir Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Yvonne Mewengkang melalui pernyataan resmi pada Sabtu (14/2).

Ia menyatakan partisipasi Indonesia berlandaskan Resolusi Dewan Keamanan PBB 2803 (2025), politik luar negeri bebas aktif, dan hukum internasional.

“Ruang lingkup tugas personel Indonesia bersifat terbatas dan spesifik, sesuai mandat dan national caveats (pembatasan operasional nasional) yang tegas dan mengikat,” ujarnya.

Laporan resmi PBB menyebut ISF merupakan komponen pasukan stabilisasi dalam kerangka Board of Peace (BoP), sebuah kerangka multilateral yang dibentuk untuk mendukung stabilisasi pascakonflik di Gaza berdasarkan mandat DK PBB.

Yvonne menegaskan, mandat Indonesia dalam ISF bersifat kemanusiaan. Pasukan TNI yang diberangkatkan bukan untuk demiliterisasi.

“Keikutsertaan Indonesia bukan untuk misi tempur dan bukan untuk misi demiliterisasi,” kata Yvonne.

Fokusnya mencakup perlindungan warga sipil, bantuan kemanusiaan dan kesehatan, rekonstruksi, serta pelatihan dan penguatan kapasitas Polisi Palestina.

Presiden Prabowo Subianto menandatangani dokumen Board of Peace atau Dewan Perdamaian Gaza, Kamis (22/1/2026). Foto: Youtube/The White House

Kemlu juga memastikan personel Indonesia tidak akan dihadapkan pada pihak mana pun. Penggunaan kekuatan hanya diperbolehkan untuk membela diri dan mempertahankan mandat, dilakukan secara proporsional serta sebagai upaya terakhir. Area penugasan pun dibatasi hanya di Gaza.

Deployment hanya dapat dilakukan dengan persetujuan otoritas Palestina sebagai prasyarat mendasar,” tegas Yvonne.

Indonesia juga secara konsisten menolak perubahan demografi maupun relokasi paksa rakyat Palestina. Partisipasi ini, menurut Kemlu, tetap berpijak pada penghormatan terhadap kedaulatan dan hak menentukan nasib sendiri bangsa Palestina.