Kemlu Kecewa Majikan WNI Mariance Lepas dari Dakwaan Percobaan Pembunuhan

1 Agustus 2024 10:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, saat ditemui di Ibis Hotel Yogyakarta, Kamis (20/6/2024). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, saat ditemui di Ibis Hotel Yogyakarta, Kamis (20/6/2024). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus Mariance Kabu kembali disidangkan oleh Mahkamah Sesyen Ampang di Selangor, Malaysia pada Selasa (30/7). Mariance ialah pekerja migran Indonesia yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), penganiayaan dan percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh majikannya, Ong Su Ping Serene.
ADVERTISEMENT
Kasus Mariance terjadi pada 2014. Kasus ini sempat ditutup, namun kini dibuka kembali.
Dalam sidang Pembacaan Putusan Awal (prima facie), majikan Mariance hanya didakwa terkait TPPO dan aturan keimigrasian. Sementara dakwaan penganiayaan dan percobaan pembunuhan dibatalkan hakim karena dinilai kurang bukti.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) kecewa dengan putusan hakim tersebut. Direktur Perlindungan WNI Judha Nugraha mengatakan hakim tidak mempertimbangkan bukti cidera yang dialami Mariance saat membuat keputusan tersebut.
"Bukti kecederaan permanen yang diderita oleh Mariance Kabu akibat dugaan penganiayaan oleh majikan tidak dapat dinafikkan begitu saja," kata Judha dalam keterangannya, dikutip Kamis (1/8).
Kemlu mendorong Jaksa melakukan banding dengan mempertimbangkan bukti-bukti yang ada terkait penganiayaan dan percobaan pembunuhan.
Mariance berdoa di rumah Pendeta Emmy Sehertian, tempat dia berkegiatan dalam Hanaf, komunitas pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
"Pemerintah Indonesia mendorong Jaksa penuntut Malaysia agar memperhatikan kembali bukti bukti yang ada untuk menempuh upaya banding untuk tuntutan penganiayaan dan percobaan pembunuhan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Judha memastikan Kemlu akan terus mengikuti proses sidang kasus Mariance tersebut. Pihaknya juga akan mencari upaya hukum lain untuk Mariance agar mendapatkan keadilan.
"Watching brief lawyer yang ditunjuk KBRI Kuala Lumpur, juga akan mendalami kemungkinan upaya hukum lanjutan yang dapat ditempuh agar Mariance dapat memperoleh keadilan," tuturnya.

Kasus Mariance

Mariance menunjukkan fotonya saat dia dirawat di salah satu rumah sakit di Selangor, Malaysia, akibat disiksa majikannya. Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Mariance menjadi korban (TPPO) dan penganiayaan berat oleh majikannya, Ong Su Ping Serene, pada 2014.
Ia tiba di Malaysia pada April 2014 dan diselamatkan polisi pada Desember 2014. Selama delapan bulan, Mariance tidak pernah diperbolehkan meninggalkan apartemen majikannya.
Pada 2015, polisi mendakwa Serene atas tuduhan menyebabkan luka berat, percobaan pembunuhan, perdagangan manusia, dan pelanggaran imigrasi. Namun, ia mengaku tidak bersalah.
Saat itu Mariance bersaksi di pengadilan sebelum akhirnya pulang ke Tanah Air. Dua tahun berlalu, ia mendapat kabar dari KBRI Malaysia bahwa jaksa telah menutup kasus tersebut dengan alasan tidak cukup bukti, sebelum akhirnya kasusnya kembali dibuka.
ADVERTISEMENT
Sejak diselamatkan, Mariance telah menjalani berbagai operasi dan perawatan untuk memulihkan luka-lukanya. Menurut laporan berbagai pihak sampai sekarang trauma selama bekerja di Malaysia masih membekas hingga kini, baik secara fisik maupun psikologis.