Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kemlu: Mayoritas WNI yang Tinggal di Luar Negeri Berstatus Overstay
2 Desember 2024 15:51 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha menyebut mayoritas WNI yang tinggal di luar negeri adalah overstayer atau melebihi ketentuan masa menetap pada visa mereka.
ADVERTISEMENT
“Overstayer ini memang juga menjadi kasus terbesar, kami dapat sampaikan bahwa mayoritas WNI kita yang tinggal di luar (negeri) berstatus overstay,” tuturnya pada rapat bersama Komisi I DPR RI di gedung Parlemen, Jakarta, Senin (2/12).
Walau mereka melanggar aturan, menurut Judha, PWNI tetap memberikan mereka perlindungan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.
“Dan dalam konteks ini, langkah yang diberikan, pertama, meskipun mereka berstatus overstay atau melakukan pelanggaran keimigrasian, perwakilan RI, seperti Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tetap memberikan perlindungan. Kita tidak membedakan, selama dia WNI, kita tetap memberikan perlindungan,” jelasnya.
Menurut Judha, kini tantangan pihaknya adalah mencari akar masalah dari fenomena overstayer ini.
ADVERTISEMENT
“Namun, tentunya tantangan yang terbesar saat ini adalah bagaimana meng-address akar masalahnya di Indonesia,” ujarnya.
Salah satu masalah yang menjadi perhatian adalah pendidikan untuk anak-anak WNI di sana. Menurut Judha, di Malaysia sudah ada 409 Community Learning Center (CLC) untuk para anak WNI.
“Untuk akses pendidikan bagi WNI kita yang overstay di sana, di Malaysia utamanya, saat ini sudah ada 409 CLC yang sudah dibangun di Sabah dan Serawak, dengan jumlah siswa lebih dari 20.000 atau tepatnya 20.380 siswa,” jelasnya.
Lalu, ada permasalahan pencatatan pernikahan. Menurut Judha, untuk menangani masalah ini, PWNI telah membuat Isbat Nikah.
“Dan kemudian hak untuk melakukan pencatatan pernikahan, kita juga melakukan proses Isbat Nikah. Isbat Nikah secara continue terus kita lakukan, terakhir kemarin di awal bulan November 257 pasangan kita lakukan Isbat Nikah dan hari ini juga dilakukan Isbat Nikah di Kuala Lumpur,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Namun, menurut Judha, Isbat Nikah membuahkan masalah baru. Katanya, banyak WNI yang sengaja nikah siri di Malaysia.
“Tantangan saat ini adalah ketika kita melakukan secara rutin Isbat Nikah, maka kemudian menjadi pull factor bagi WNI kita untuk menikah siri di Malaysia dan kemudian diisbatkan,” tuturnya.
“Jadi, ada istilah di sana gak papa kita nikah siri dulu nanti tahun depan akan diisbatkan oleh perwakilan RI. Nah, ini kembali pentingnya kami melakukan penanganan sejak dari hulu,” tutupnya.