Kemlu Panggil Dubes Swedia dan Denmark terkait Pembakaran Al-Quran

1 Agustus 2023 13:54 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah wanita menggelar rasa sambil membawa Al-Quran saat di luar Konsulat Jenderal Swedia di Istanbul, Turki pada Minggu (30/7/2023). Foto: Dilara Senkaya/Reuters
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah wanita menggelar rasa sambil membawa Al-Quran saat di luar Konsulat Jenderal Swedia di Istanbul, Turki pada Minggu (30/7/2023). Foto: Dilara Senkaya/Reuters
ADVERTISEMENT
Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) memanggil Duta Besar Swedia dan Denmark terkait aksi pembakaran Al-Quran yang berulang kali terjadi di kedua negara.
ADVERTISEMENT
Kemlu menegaskan bahwa tindakan seperti itu tidak dapat ditolerir dan menyakiti umat beragama, sehingga diperlukan tindakan tegas baik melalui komunikasi bilateral maupun multilateral.
Kabar pemanggilan duta besar kedua negara itu disampaikan oleh juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Teuku Faizasyah, dalam sesi jumpa pers pada Selasa (1/8).
"Dari Kemlu sendiri memang setiap ada insiden kita sudah pasti akan memanggil duta besar ataupun pejabat tertinggi yang ada di kedubes terkait ya, di Swedia atau Denmark," kata Faizasyah.
Dalam keterangan terpisah, pihak berwenang Kemlu mengatakan Duta Besar Denmark di Jakarta telah dipanggil pada Senin (31/7) kemarin, sementara pemanggilan Duta Besar Swedia pada Juni lalu.
"Untuk Swedia segera setelah peristiwa Menlu menginstruksikan Dubes RI di Stockholm sampaikan protes," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Pemanggilan itu diikuti oleh pengiriman nota protes dari Duta Besar RI di Stockholm dan kedutaan besar negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) ke Kementerian Luar Negeri Swedia pada 28 Juni 2023 lalu.
Lebih lanjut, Faizasyah mengatakan pernyataan atas posisi Indonesia dalam menyikapi aksi pembakaran Al-Quran juga dibahas di tingkat menteri luar negeri serta perwakilan RI di Swedia dan Denmark.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah dan Direktur PWNI Judha Nugraha dalam press briefing di Kementerian Luar Negeri RI, Selasa (1/8/2023). Foto: Aliyya Bunga/kumparan
Langkah selanjutnya, melalui penyampaian posisi tegas Indonesia dan keberatan atas pembakaran Al-Quran kepada utusan masing-masing negara itu diharapkan dapat diteruskan ke pemerintah pusat di Stockholm dan Kopenhagen.
"Selanjutnya bagaimana, nanti perwakilan kita di sana akan memonitor langkah-langkah spesifik apa yang berproses di sana, kita terus memonitor statement yang dikeluarkan apakah itu Kementerian Luar Negeri dan pihak pemerintah di sana atas perkembangan isu ini," terang Faizasyah.
ADVERTISEMENT
Adapun secara paralel, pemerintah juga melakukan kampanye dengan negara-negara OKI — bahkan mengangkat isu ini dalam sidang di Dewan HAM PBB (United Nations Human Rights Council/UNHRC) beberapa waktu lalu.
Melalui langkah multilateral ini pula, diharapkan dapat mendorong negara-negara di mana terjadi penistaan kitab suci Al-Quran untuk kembali meninjau aturan hukum nasional mereka.
Sehingga, setiap individu yang melakukan tindakan itu dapat diberi sanksi hukum. Selain itu, pemerintah juga ingin memastikan bahwa isu perihal pembakaran Al-Quran betul-betul mendapat porsi perhatian yang lebih dari biasa.
Sebab, kata Faizasyah, hal-hal seperti ini tidak bisa dikonotasikan sebagai permasalahan kebebasan menyampaikan pendapat dan berekspresi saja.
"Tidak bisa simbol-simbol yang disakralkan kelompok etnis atau kelompok pemeluk agama kemudian dilecehkan serupa itu karena ada juga simbol-simbol lain yang kalau ada tindakan serupa menimbulkan reaksi dari negara Barat," ujar Faizasyah.
ADVERTISEMENT
"Jadi kita ingin melihat adanya keadilan dalam merespons berbagai isu yang memiliki sensitivitas tinggi karena adanya afiliasi atau kedekatan emosional antara masyarakat dengan kitab suci," tutup dia.