Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kemlu: Pengungsi di Sekitar Kantor UNHCR Tak Kebal Hukum, Langgar Perda
28 Juni 2024 21:12 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Juru bicara Kemlu Roy Soemirat meminta pengungsi di sekitar kantor UNHCR Jakarta ditindak tegas. Mereka dianggap telah mengganggu ketertiban umum.
ADVERTISEMENT
"Pengungsi tidak kebal hukum. Dengan menginap di depan kantor UNHCR, mereka langgar Perda Ketertiban Umum. Pelanggaran ketertiban umum oleh pengungsi perlu ditindak tegas oleh aparat keamanan terkait," ucap Roy saat dihubungi kumparan.
Roy menambahkan, Kemlu telah komunikasikan permasalahan ini dengan UNHCR. Ia menegaskan apa yang dilakukan juga sesuai dengan tugas Kemlu dan pembagian tugas di antara berbagai lembaga pemerintah terkait penanganan pengungsi.
"Kemlu juga terus berkoordinasi dengan Kemenkopolhukam selaku koordinator dan Ketua Satgas PPLN terkait upaya penanganan, termasuk koordinasi dengan Pemerintah Daerah & pemangku kepentingan terkait," ucap dia.
Pada Kamis (27/6) Satpol PP Jakarta Selatan mengaku tidak bisa bergerak sendiri melakukan penertiban kepada sejumlah pengungsi warga negara asing (WNA) yang membangun tenda di samping UNHCR.
ADVERTISEMENT
Mereka bahkan meminta bantuan dari lembaga terkait termasuk dari Kemlu.
"Jadi mungkin dari pihak UNHCR juga sudah kewalahan. Kemudian Pemprov juga harusnya bisa dibantu oleh kementerian juga, ada Kemenlu, ada Kemendagri, sama Ditjen Imigrasi Kemenkumham," ungkap Rahmat.
"Jadi seolah-olah pemerintah daerah lah yang menjadi yang harus menangani. Tapi kan ini penduduk luar negeri ini, penduduk asing, ini tidak serta merta nangani gitu aja," tambahnya.