Kemlu Pulangkan 146 WNI Overstayer dari Arab Saudi

24 Januari 2025 13:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kemlu pulangkan 146 WNI overstayer dari Arab Saudi. Foto: Dok. Kemlu
zoom-in-whitePerbesar
Kemlu pulangkan 146 WNI overstayer dari Arab Saudi. Foto: Dok. Kemlu
ADVERTISEMENT
Kemlu memulangkan 146 WNI dari Arab Saudi pada Jumat (24/1). Mereka dipulangkan karena melebihi masa tinggal (overstayer).
ADVERTISEMENT
Sebelum dipulangkan ke Indonesia, mereka sebelumnya berada di Rumah Detensi Imigrasi Tarhil Sumaysi. Sebagian besar dari mereka merupakan pekerja migran ilegal yang bekerja di Arab Saudi dalam periode 3 tahun ke belakang.
Mereka tiba menggunakan pesawat komersil dan disambut langsung Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding beserta jajaran dan Kemlu. Administrasi dokumen perjalanan dibantu oleh KJRI Jeddah yang berkoordinasi dengan pihak imigrasi dan kepolisian setempat.
Kemlu pulangkan 146 WNI overstayer dari Arab Saudi. Foto: Dok. Kemlu
“Para WNI terdiri dari 27 laki-laki dan 119 perempuan. Dari sisi usia, 130 orang di antaranya adalah orang dewasa dan sisanya merupakan anak-anak,” kata Kemlu dalam keterangan tertulisnya.
Para WNI sebagian besar berasal dari Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat. Beberapa WNI lainnya berasal dari Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Timur.
ADVERTISEMENT
Di antara WNI yang dipulangkan ada N (45) asal Kabupaten Karawang yang kasusnya sempat menjadi perhatian publik karena menderita kelumpuhan. Dia sebelumnya bekerja di Provinsi Abha sejak tahun 2017. Itu merupakan keberangkatan yang ketiga kalinya ke Arab Saudi.
Kemlu pulangkan 146 WNI overstayer dari Arab Saudi. Foto: Dok. Kemlu
Pada awal 2025 ini, pemerintah Indonesia telah memfasilitasi pemulangan 554 WNI overstayer dari Arab Saudi yang terbagi dalam tiga gelombang.
“Kemlu senantiasa mengimbau kepada WNI agar dapat bermigasi secara aman, khususnya untuk bekerja di luar negeri untuk menghindari timbulnya masalah di negara tujuan,” pungkas Kemlu.