Kemlu RI: Harusnya Tak Ada Biaya Penempatan TKI di Luar Negeri

20 Januari 2022 19:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI, Judha Nugraha, dalam konferensi pers virtual di Kemlu RI, Jakarta, Kamis (20/1/2022). Foto: Kemlu RI
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI, Judha Nugraha, dalam konferensi pers virtual di Kemlu RI, Jakarta, Kamis (20/1/2022). Foto: Kemlu RI
ADVERTISEMENT
Salah satu penyebab calon tenaga kerja Indonesia (TKI) nekat menggunakan jasa calo adalah karena tingginya biaya yang harus dibayarkan. Tetapi, Kemlu menegaskan seharusnya tidak ada biaya yang perlu dikeluarkan.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan oleh Direktur Pelindungan WNI dan BHI Judha Nugraha dalam konferensi pers virtual, Kamis (20/1). Menurutnya, persyaratan keberangkatan sudah diatur dalam Perka Badan BP2MI.
“Jadi, memang Perka Badan itu implementasi dari UU No. 18 Tahun 2017 mengenai Perlindungan Pekerja Migran. Disebutkan bahwa pekerja migran tidak dikenakan biaya penempatan. Harusnya tidak ada biaya-biaya penempatan,” jelas Judha.
Menurut Pasal 3 Ayat 1 Peraturan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia No. 09 Tahun 2022, PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan, mulai dari tiket, visa kerja, pelatihan, hingga akomodasi. Sejumlah biaya bahkan harus dibebankan pada pemberi kerja.
Namun, Direktur Eksekutif Migrant CARE Wahyu Susilo mengungkapkan, justru biaya yang tinggi menjadi faktor banyak calon TKI memilih berangkat dengan bantuan calo atau tekong.
ADVERTISEMENT
TNI AL tangkap 17 PMI ilegal di Perairan Asahan, Sumatera Utara, Rabu (19/1/2021). Foto: Dok. Istimewa
“Akar masalahnya itu adalah biaya penempatan yang tinggi. Jadi, karena biaya penempatan yang tinggi, kemudian sementara keinginan kerja ke Malaysia itu juga tinggi,” ungkap Wahyu kepada kumparan, Kamis (20/1).
Ia mengatakan, biaya berkisar Rp 15–25 juta yang nantinya bisa dibayarkan lewat pemotongan gaji oleh majikan. Biaya itu, kata Wahyu, digunakan untuk mengurus dokumen hingga tiket perjalanan.
Kapal pengangkut WNI Ilegal tenggelam di Malaysia, Desember 2021 Foto: Dok. Istimewa
Terkait masih adanya praktik penarikan biaya penempatan TKI, Judha meminta masyarakat melaporkan hal tersebut ke lembaga terkait, seperti BP2MI dan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Nah, implementasinya tentu berbagai macam masukan sangat diperlukan dari masyarakat untuk bisa melakukan kontrol. Bisa disampaikan ke BP2MI dan Kemenaker yang melakukan proses keberangkatan PMI kita ke luar negeri, sesuai dengan UU No 18 [Tahun 2017],” tutup Judha.
ADVERTISEMENT
Isu keberangkatan TKI tak berdokumen semakin menjadi kekhawatiran. Mengingat, jumlah kecelakaan yang terjadi pada keberangkatan lewat jalur berbahaya terus meningkat.
Pada Selasa (18/1) dan Kamis (20/1), terjadi dua kecelakaan kapal pengangkut WNI di Perairan wilayah Johor, Malaysia. Tercatat korban jiwa kedua peristiwa ini mencapai 11 orang.