Kemlu RI Sesalkan Dugaan Pemukulan Diplomat Nigeria oleh Petugas Imigrasi
·waktu baca 1 menit

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyesalkan peristiwa ketegangan antara diplomat Nigeria dan petugas imigrasi. Kejadian itu berlangsung di Jakarta pada akhir pekan lalu.
Ketegangan tersebut tersebut diduga berujung pemukulan terhadap diplomat tersebut. Dugaan penganiayaan mengundang protes keras dari Pemerintah Nigeria.
"Kementerian Luar Negeri menyesalkan terjadinya peristiwa pada tanggal 7 Agustus tersebut," ujar jubir Kemlu RI Teuku Faizasyah dalam pernyataannya secara daring, Kamis (12/8).
Faizasyah memastikan dugaan penganiayaan itu merupakan peristiwa yang berdiri sendiri. Indonesia selaku house country, kata Faizasyah, telah menjalankan kewajibannya sesuai dengan isi dari Konvensi Wina.
"Insiden tersebut adalah insiden yang berdiri sendiri dan sama sekali tidak terkait dengan komitmen pemerintah Indonesia dalam menjalankan kewajiban sebagai tuan rumah atau house country sesuai dengan Konvensi Wina mengenai hubungan diplomatik," ungkap Teuku.
Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik merupakan perjanjian pada 1961 yang mengatur kerangka hubungan diplomatik di antara negara-negara yang berdaulat. Di dalamnya tertulis juga hak-hak diplomat untuk bekerja tanpa takut diintimidasi atau ditangkap oleh negara penerimanya.
Lebih lanjut, Faizasyah menjelaskan kasus dugaan penganiayaan ini nantinya akan diusut tuntas oleh pihak Kemenkumham melalui investigasi internal.
"Kementerian Hukum dan HAM juga telah melakukan investigasi internal sebagai tindak lanjut atas terjadinya insiden tersebut," kata Faizasyah.
