Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kemlu RI Sesalkan Veto AS terhadap Palestina: Khianati Perdamaian Timur Tengah
19 April 2024 16:20 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Indonesia menyayangkan kegagalan Palestina menjadi anggota penuh PBB. Veto Amerika Serikat (AS) menjadi penyebab kegagalan tersebut.
ADVERTISEMENT
Veto disampaikan pada voting Dewan Keamanan PBB, Kamis (18/4). Selain AS yang menolak, dua anggota DK PBB lainnya, yaitu Inggris dan Swiss memilih abstain.
Sebanyak 12 anggota DK PBB lainnya setuju untuk Palestina menjadi anggota penuh PBB. Saat ini status keanggotaan Palestina adalah observer non-anggota.
Lewat unggahan di media sosial X, Kemlu menganggap veto sebagai tindakan pengkhianatan. Oleh sebab itu, Kemlu menegaskan penyesalannya atas gagalnya Palestina masuk keanggotaan PBB.
"Indonesia sangat menyesalkan kegagalan DK PBB untuk kesekian kalinya dalam mengesahkan resolusi mengenai keanggotaan penuh Palestina di PBB, dikarenakan veto oleh salah satu Anggota Tetap DK PBB," kata Kemlu RI, Jumat (19/4).
"Veto ini sekali lagi mengkhianati aspirasi bersama untuk menciptakan perdamaian jangka panjang di Timur Tengah," papar mereka.
ADVERTISEMENT
Kemlu menambahkan, bahwa sejak 2012 perjuangan Palestina mendapat status penuh anggota PBB mandek. Padahal mayoritas anggota PBB mendukung keinginan Palestina tersebut.
"Indonesia menegaskan kembali dukungannya terhadap keanggotaan penuh Palestina di PBB, yang akan memberikan Palestina kedudukan yang patut di antara negara-negara dan kedudukan yang setara dalam proses perdamaian menuju pencapaian solusi dua negara," pungkas Kemlu RI.
Berikut sikap 15 anggota DK PBB terkait keanggotaan penuh Palestina:
Mendukung
1. Aljazair
2. Mozambik
3. Sierra Leone
4. Guyana
5. Ekuador
6. Rusia
7. China
8. Prancis
9. Slovenia
10. Malta
11. Jepang
12. Korsel
Menolak
1. Amerika Serikat
Abstain
1. Inggris
2. Swiss